Majelis Hakim Menyelesaikan Perkara Penipuan Di Banda Aceh

oleh -63.759 views
Majelis Hakim Delesaikan Perkara Penipuan Di Banda Aceh
Terdakwa penipuan mengikut persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).(Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan perkara penipuan mobil rental berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah terdakwa dan korban berdamai.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dibacakan majelis hakim diketuai Zulkarnain didampingi Said Hasan dan M Yusuf, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa 25 Februari 2025.

Perkara penipuan tersebut dengan tiga terdakwa, yakni Rizka Merdiba, Mawardi, dan Yulia Pratiwi. Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Akbarul Fajri dan kawan-kawan.

Sedangkan jaksa penuntut umum dihadiri Yuni Rahayu dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyebutkan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif setelah para terdakwa berdamai. Terdakwa juga sudah mengganti kerugian korban sebesar Rp23 juta dan uang transportasi Rp10 juta.

“Kendati penyelesaian perkara sudah dilakukan berdasarkan keadilan restoratif, namun proses persidangan tetap berlangsung hingga penetapan putusan perkara nantinya,” kata majelis hakim.

Setelah adanya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan tersebut, majelis hakim juga menangguhkan penahanan para terdakwa. Dan selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.

“Kami ingatkan bahwa syarat penangguhan yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir pada persidangan nanti. Kami ingatkan para terdakwa tidak mengulangi perbuatan ini. Cukup sekali ini saja,” kata Zulkarnain, kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu menuntut ketiga terdakwa masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan menggadaikan mobil rental dengan kerugian Rp23 juta.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Banda Aceh merupakan yang pertama pada 2025.(*)

 

Sumber: Ant