Polda Riau Buru Pemesan 9,88 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

oleh -41.759 views
Polda Riau Buru Pemesan 9,88 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

PEKANBARU | REALITAS – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu pemesan 9,88 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu gagal dikirim dari Pekanbaru ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Barang haram itu diamankan dari tangan tiga orang kurir antar provinsi berinisial ZM, AF, SA dan DS. Tersangka SM dan SA merupakan pasangan suami istri.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, sabu dan ekstasi dikirim ke Palembang, atas pesanan seseorang.

Usai menangkap empat tersangka, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pengembangan ke Palembang. Tim menyelidiki pemesan barang.

“Tapi belum berhasil (menemukan pemesan narkoba),” ujar Putu Yudha di Mapolda Riau, Kamis 20 Februari 2025.

Kendati begitu, Putu Yudha menegaskan terus memburu keberadaan pelaku. Polisi tidak akan tinggal diam, terhadap peredaran narkoba, di mana pun berada.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, kami tak akan berhenti dan akan terus mengembangkan kasus,” tegas Putu Yudha.

Dari pengungkapan kasus ini, Putu Yudha menyatakan, sabu dan pil ekstasi yang disita punya nilai jual tinggi. Totalnya mencapai Rp18,8 miliar.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Dengan digagalkannya peredaran narkotika itu, maka Polda Riau berhasil menyelamatkan 79.393 jiwa. “Jika beredar bisa dikonsumsi 79.393 jiwa,” tutur Putu Yudha.

Diberitakan, keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Putu Yudha menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang membawa sabu dan ekstasi dari Pekanbaru ke Pelembang.

Tim yang dipimpin Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar melakukan penyelidikan, tapi para pelaku belum berhasil ditangkap.

“Dibutuhkan waktu penyelidikan selama satu bulan. Beberapa kali akan ditangkap tetapi gagal,” ujar Putu Yudha saat jumpa pers di Markas Polda Riau, Kamis 20 Februari 2025.

Putu Yudha menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34 Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Di sana, tim melakukan pengintaian dan melihat satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah. Mobil tersebut dihentikan. “Di sana diamankan tersangka ZM, AF dan SA,” kata Putu Yudha.

Disaksikan Kapolsek Sei Kijang, petugas melakukan. Penggledahan badan dan mobil yang ditunpangi ketiga tersangka. Namun, tidak ditemukan adanya narkotika.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Tidak ingin gagal, tim melakukan pemeriksaan handphone milik ZM. Didapati komunikasi kalau ZM ditugaskan untuk memantau kondisi jalan, aman atau tidak.

“Tim mendapat petunjuk bahwa ada satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver sedang menunggu di parkiran depan masjid, JalanLinta Maredan,” jelas Putu Yudha.

Tanpa buang waktu, tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan mobil tersebut. “Di sana diamankan DS,” ucap Putu Yudha.

Di saksikan warga, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas jinjing besar yang berisikan sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 9,88 kilogam dan 3 bungkus besar berisi 30 ribu pil ekstasi berbagai merek.

Para tersangka dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan,” tutur Putu Yudha.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

 

Sumber: Cklh