Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Hasil Peredaran Narkoba, Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

oleh -6.579 views
Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Hasil Peredaran Narkoba, Dikendalikan Napi Lapas Tarakan
Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang narkoba Rp 2,1 triliun yang dikendalikan napi.(Foto Net)

Jakarta | REALITAS – Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) berinisial HS di Lapas Tarakan.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut HS mengendalikan peredaran sabu sejak 2017-2024. Bahkan saat sudah mendekam di balik jeruji, aktivitas haram itu masih dilakukannya.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terpidana ini telah mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2017 hingga tahun 2024,” ujar Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA :  LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kapolres Langsa Segera Tutup Dan Tindak Tegas Oknum Pemilik Lahan Minyak Ilegal Drilling Alur Canang

Selama tujuh tahun itu, kata Wahyu, HS diketahui telah menyelundupkan 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Namun, eks Kabaintelkam Polri itu tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana cara HS mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas. Dia hanya mengatakan bahwa HS dibantu seseorang berinisial F yang kini berstatus status buron atau DPO.

BACA JUGA :  SAPA: Hasil Tim Pansus DPRA Harus Diumumkan Jangan Hanya Slogan Kosong

“Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” kata Wahyu.

Wahyu menyampaikan HS adalah napi di Lapas Tarakan. HS pernah terlibat kerusuhan di dalam penjara.

“Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II Provinsi Kalimantan Utara atas nama HS,” jelas Wahyu.(*)

 

Sumber: Dtk