KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Dana PEN

oleh -32.579 views
Hanya Dalam Sepekan, KPK Periksa 65 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Foto Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Net)

JAKARTA | REALITAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2024

BACA JUGA :  KAMPAK Minta Polres Langsa Umumkan Ke Publik Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu

Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.

Dua pihak yang dijadikan sebagai tersangka ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Menyoal kasus dana PEN, sebelumnya KPK sudah memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020–November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.

Dia divonis dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022.

BACA JUGA :  SAPA: Hasil Tim Pansus DPRA Harus Diumumkan Jangan Hanya Slogan Kosong

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.(*)

Simber: Trb