Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Marzuki Als Dedek Di Tembak Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

oleh -32.579 views
Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Marzuki Als Dedek Di Tembak Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Marzuki Alias Dedek usai berhasil diamankan polisi. Dok Ist

Belawan | REALITAS – Berupaya melawan saat akan ditangkap petugas, Marzuki als Dedek (45) akhirnya di hadiahi timah panas oleh Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan langsung di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berawal Korban yang berumur 10 tahun tersebut di suruh orang tuanya untuk membeli rokok, dalam perjalanan ketemu dengan Tersangka yang mengaku sebagai teman orang tuanya dan mengajaknya ke kebun pisang.

“Saat melintas di areal pepohonan pisang Korban didekati Tersangka dan langsung dibawa ke kebun pisang kemudian diperkosa (dirudapaksa) oleh pelakunya,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban pada Selasa, 27 Agustus 2024
di Aula Mako.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen RUPS-LB BSB

“Setelah melampiaskan nafsu birahinya, Pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi tersebut. Korban kemudian pulang dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya”, Lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan.

Mendapat laporan dari putrinya, orang tua korban langsung buat pengaduan atas peristiwa yang di alami anaknya ke Polsek Medan Labuhan tanggal 05 Agustus 2024 lalu, kemudian personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

BACA JUGA :  SAPA: Hasil Tim Pansus DPRA Harus Diumumkan Jangan Hanya Slogan Kosong

“Akhirnya Tersangka dapat di ringkus di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal dan saat akan ditangkap Tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tutup Kapolres Pelabuhan Belawan.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai Tersangka dan flashdisk berisikan vidio saat membawa korban serta Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Win)