LANGSA | REALITAS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat melakukan cek nama pada pengumuman Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 yang sudah ditempel di kantor Desa dan kantor Kecamatan, begitu juga boleh di kantor KIP setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Kadiv. Rendatin) KIP Kota Langsa, Rahmadhani S.Sos.I kepada wartawan hariandaerah.com, Senin 19 Agustus 2024.
“KIP Langsa telah menetapkan jumlah dan nama pemilih sementara atau DPS untuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota Langsa tahun 2024 sebanyak 128.349 pemilih,” ucap Kadiv Rendatin.
“jumlah data pemilih tersebut tersebar di 66 desa dalam wilayah Kota Langsa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 246 termasuk di lokasi khusus,” sebutnya.
Rahmadhani menjelaskan, DPS yang ditetapkan ini dilakukan setelah proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“pasca penetapan tersebut, terhitung sejak Tanggal 18 sampai 24 Agustus 2024, maka DPS ditempel dan diumumkan dimasing-masing kantor desa. Hal ini sesuai PKPU Nomor 07 Tahun 2024,” katanya lagi.
Pengumuman DPS ditempel dimaksud agar dapat diketahui masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas pemilihan.
Kadiv Rendatin menambahkan, untuk itu KIP Kota Langsa mengharap kepada masyarakat agar proaktif mengecek namanya di data DPS tersebut, baik di papan pengumuman maupun link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
“Bila tidak terdaftar, maka masyarakat segera melapor kepada PPS di Desa masing-masing,” terangnya.
“Satu suara menentukan nasib Bangsa kedepan, maka segera laporkan ke petugas PPS kami yang ada di Desa bila namanya belum terdata sebagai pemilih untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang”, ungkap Rahmadhani.(*)
Sumber: HD