Kuasa Hukum Korban Minta Terapkan Pasal 340 Ke Pelaku Penusukan Di Gedung Dalam

oleh -34.579 views
Kuasa Hukum Korban Minta Terapkan Pasal 340 Ke Pelaku Penusukan Di Gedung Dalam

Lampung Timur | REALITAS – Perkara penusukan terhadap korban SS di Dusun I, Desa Gedung Dalam, Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim) beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Kuasa Hukum korban, Indri Wuryandari, berharap agar pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku M.

Indri menjelaskan bahwa sebelum korban SS datang ke rumah pelaku, seseorang bernama Fandi, yang diketahui adalah ponakan dari pelaku M, datang ke rumah korban.

“Jadi ada orang datang namanya Fandi, itu yang saya tau adalah ponakan dari pelaku M,” ujar Indri kepada awak media, Senin 05 Agustus 2024.

Indri juga menyampaikan bahwa istri korban mendengar percakapan antara Fandi dan korban bahwa pelaku M memanggil korban untuk ke rumah.

“Yang saya tahu dari istri korban, si Fandi ini mengatakan ‘kiyay, kiyay ditunggu oleh M di rumah,’ untuk keperluannya apa saya tidak tahu,” papar Indri.

Dengan begitu, korban berpikir jika M ingin membicarakan persoalan tapal batas rumah secara kekeluargaan. Maka, korban datang ke rumah M dengan membawa anaknya yang berumur lima tahun,” ucapnya.

Namun, tak berselang lama, pihak keluarga mendapat kabar bahwa SS ditusuk oleh M menggunakan badik.

BACA JUGA :  Gelombang Pasang Air Laut Di Lhok Pu'uk Seunuddon Aceh Utara, Rugikan Masyarakat Ratusan Juta

Indri meluruskan bahwa tidak ada cekcok sebelum penusukan terjadi. yang jelas, rumah orang tua pelaku dan rumah korban itu berdekatan.

Menurutnya, ibu pelaku menganggap tanah di belakang rumahnya masih miliknya, meskipun digunakan untuk menanam singkong, pisang, dan membuang sampah. Korban sering menegur tetangganya tersebut untuk tidak membuang sampah dan menanam di tanah miliknya.

“Mungkin pertemuan sore itu untuk membicarakan itu, karena yang jelas korban ini berbicara kepada pelaku untuk menasihati ibunya agar tidak membuang sampah di situ dan tidak menanam di situ,” beber Indri.

Persoalan tapal batas ini sudah berlangsung beberapa bulan. Indri menyatakan kedatangannya ke Polres Lampung Timur untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. Korban juga, kata Indri, masih merupakan keluarga baginya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana KONI Tahun 2022, YARA Surati Kejari Subulussalam

“Yang jelas saya sebagai penasihat hukum korban, meminta kepada Polres Lamtim untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” pintanya.

Indri juga menyoroti bahwa anak korban yang berumur lima tahun menyaksikan langsung proses penusukan, yang tentunya menimbulkan trauma.

“Tentu ini ada traumatik bagi sang anak. Kalau saya bukan tidak menghargai ibaratnya pasal yang sudah diberikan oleh Polres, cuma yang jelas dari rangkaian peristiwa, dan jeda waktu yang terjadi, mulai dari pemanggilan hingga penusukan, bahkan sampai dia dibawa ke RS, itu jeda waktunya sebentar,” papar Indri.

Menurut Indri, proses pemanggilan jelas sudah direncanakan dan badik yang digunakan oleh pelaku sudah disiapkan.

“Saya meminta penyidik dan jajaran Polres Lamtim untuk mendalami permasalahan ini dan menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.(*)