Kejari Langsa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Pusong Ke LP Kls II B Langsa

oleh -209.759 views
Kejari Langsa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Pusong Ke LP Kls II B Langsa.

Langsa | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Pemko Langsa Provinsi Aceh, akhirnya menahan empat orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaman tebing Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh Pemko Langsa.

Keempat tersangka dijebloskan ke dalam penjara di LP Kls II B Langsa, Kamis 30 Mei 2024.

Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH MH, kepada sejumlah Wartawan Kamis 30 Mei 2024, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk ketahap dua penyidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon lalu penyidik langsung menahan para tersangka yang terlibat dalam proyek tahun 2019 di Dinas Pengairan Aceh.

BACA JUGA :  Lantik Pejabat Sabtu Sore, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana: Jangan Lambat, Birokrasi Harus Bergerak Cepat

Empat orang tersangka korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh Pemko Langsa ini kami tahan dan jebloskan ke dalam penjara pada hari ini, Kamis, 30 Mei 2024, sebut Muhammad Razi lagi.

Keempat tersangka adalah SF, kuasa pengguna anggaran (KPA); MA, pelaksana teknis kegiatan (PPTK) MI, pelaksana kegiatan atau pengendali dan peminjam perusahaan; dan M, direktur CV Bintang Beutari, ujar Razi.

Proyek pengamanan pantai Pusong di Gampong Teulaga Tujuh dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, yang bersumber dari APBA Tahun 2019 Dinas Pengairan Aceh, Provinsi Aceh.

BACA JUGA :  FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Langsa adalah upaya untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Ini juga untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,

Uraian yang dilakukan oleh empat tersangka sudah terpeñuhi unsur untuk di tahan tutup Muhammad Razi.( ai).