DPO Kasus Sabu 10 Kg Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan Sumatera Utara

oleh -116.759 views
Tim Satresnarkoba Polresta Banda aceh Gelar Konferensi Pers Penangkapan DPO Sabu 10Kg di Medan - Sumatera Utara.

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – DPO Kasus Sabu 10 Kg Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Sumatera Utara, Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali-kali jatuh jua. Seperti inilah yang terjadi terhadap DPO kasus sabu 10 Kg.

Pada jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 23 November 2023 itu disebutkan, Eryandi (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya ini, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli dalam konfrensi pers memaparkan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 Kg di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan penerbitan DPO terhadap tersangka Eryandi.

Dijelaskan, setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi pun berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya itu.

Lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita, telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

Fahmi menyampaikan, walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan.

Fahmi melanjutkan, Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu, 11 November2023 lalu, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerja sama dengannya.

Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang.

Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.

“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra.

Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama.

Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.

“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi, yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru,” ungkapnya.

Terkait dugaan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.(*)

Sumber : catat