YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Jaksa Tetapkan PA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi MAA

oleh -283.759 views
YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Jaksa Tetapkan PA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi MAA
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H.

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar,S.H. desak Kejari Banda Aceh untuk memeriksa dan menetapkan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat dan mobiler yang bersumber dari APBA Tahun 2022-2023.

Kejari banda Aceh wajib untuk memeriksa pihak Pengguna Anggaran (PA) pada Majelis Adat Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di MAA, Dalam kasus tersebut pasti ada aktornya, tidak mungkin tidak ada aktor,demikian disampaikan Muhammad Nazar,S.H kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Selasa (14/11/2023) pagi.

Apabila aktornya tidak tersentuh, maka proses penegakan hukum akan pincang, kita ketahui pihak Kejari Banda Aceh sudah menahan sedikitnya 3 orang tersangka, namun masih ada aktor lain yang harus segera diperiksa,”ujar Nazar.

Lebih lanjut dikatakan nya lagi oleh Nazar, Majelis Adat Aceh merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewibawaan yang sangat tinggi terkait adat istiadat Aceh yang bakal mengancam akan kepercayaan publik dengan adanya kasus korupsi yang saat ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada lagi pihak pihak yang diduga terlibat, ujar Nazar yang juga Alumni Fakultas Hukum Unsam.

Untuk itu, kita berharap dan meminta Kejari Banda Aceh untuk tidak bermain dalam kasus ini apalagi berupaya untuk menyelamatkan aktornya. Dan Kejari juga tidak melakukan negosiasi dalam penanganan kasus tersebut, ujar nya lagi.

Kita yakin dugaan adanya tindak pidana di MAA tidak hanya tiga orang tersangka saja yang kini sudah di tahan di Rutan Kejari Banda Aceh. Kita juga berkomitmen akan mengawal terus kasus tipikor di MAA tuntas hingga ke aktornya, terang Nazar lagi.

Muhammad Nazar, juga mengapresiasi gerak cepat pihak Kejari Banda Aceh yang telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka berinisial ES (Rekanan), MZ (KPA/PPTK), SD (PPTK Pembantu kasus korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat dan mobiler di MAA Tahun anggaran 2022-2023, itu tutup Nazar.

Sementara itu Kepala Sekretariat MAA yang kini menjabat sebagai Bupati Abdya berinisial DS saat dikomfirmasi, yang di hubungi media ini, dengan Whatsapp
Selasa (14/11/2023) belum memberikan keterangan resmi, atas keterlibat diri nya. Menjawab pertanyaan ini singkat saja lagi rapat di Jakarta.

Lanjutan jawaban dari Darmansah, dengan Whatsapp kepada media ini,
Kami sebagai manusia biasa , tiada yg sempurna, banyak kelemahan dan kekurangan, Insya Allah kejadian tersebut kami sudah bekerja di Abdya,
Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang terjadi, semoga Allah berikan yg terbaik untuk MAA di Aceh.

Sebelumnya kepada sejumlah Media DS juga sempat memberikan statement dirinya tidak terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di MAA. Karena pasca di Bulan agustus 2023 dirinya mengemban jabatan sebagai Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) kewenangan itu diberikan kepada Plh Kepala Sekretariat majelis Adat Aceh, ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, SH,.MH yang dikonfirmasi media ini Selasa (14/11/2023) pagi menyebutkan pihaknya mengakui baru ada 3 orang yang sudah diperiksa dan di tahan. Baru 3 orang bang ditahan ujar nya singkat menjawab Whatsapp. (*)