Sumut | MEDIAREALITAS – Seorang Ibu berinisial AJ (22) warga Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Tonduhan, Simalungun, Sumatera Utara, nekat membunuh bayi laki-lakinya hasil diluar nikah karna malu.
Dari penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka AJ membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit, yang diketahui pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung kepada wartawan Senin (26/6/2023), mengatakan tersangka Ibu kandung bayi malang ini mengaku malu dan takut memiliki bayi hasil diluar nikah.
“Setelah mayat bayi ditemukan telah ditanam diperladangan sawit milik warga, petugas kemudian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan otopsi diketahui bahwa ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul”, ungkap AKBP Ronald Sipayung.
“Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 80 UU No 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” jelas Kapolres. (red)

