Indra Dilli Tanggapi Pengelolaan DAK TA 2023 Dinas Pendidikan Simeulue

oleh -253.759 views
Indra Dilli Tanggapi Pengelolaan DAK TA 2023
Foto: Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Simeulue Indra Dilli.

Simeulue | Realitas – Ketua YARA Simeulue Indra Dilli menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue terkait pengelolaan DAK T.A. 2023 yang menggunakan swakelola tipe IV.

Indra Dilli mengatakan bahwa Swakelola itu dilaksanakan dengan pertimbangan, swakelola juga dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha, apakah kegiatan DAK T.A 2023 tidak diminati?

Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat yang akan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola, tuturnya.

Hal ini juga dalam rangka peningkatan peran serta pemberdayaan Kelompok masyarakat contoh pengadaan bangku dan kursi dari kayu ini bisa diswakelola dengan bekerja sama dengan kelompok panglong atau perabot.

Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi kelompok masyarakat namun kalau pekerjaan menyangkut bangunan/fisik bagaimana?

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Dalam konteks ini kami juga mempertanyakan terkait usulan kelompok masyarakat mana, sehingga dilakukan swakelola tipe IV ini dan juga kami perlu penjelasan konkret dari definisi kelompok masyarakat disini apakah terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah, Siswa dan komite sekolah, kalau ini definisinya malah bisa menambah permasalahan.

Lebih lanjut, Indra Dilli menambahkan untuk kedepan seharusnya bagi mereka selain tugas pokok sebagai tenaga pendidik yang sudah cukup menyita waktu dengan berbagai macam pola laporan dan kegiatan di sekolah, belum lagi jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi permasalahan sehingga harus berurusan dengan hukum akibat ketidaktahuan mereka.

YARA Simeulue tidak ingin di kemudian hari pelaksanaan pembangunan ini meninggalkan masalah hukum terhadap tenaga pendidik di kabupaten simeulue, cetus Indra.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Kami sangat perduli dengan ini terutama tenaga pendidik yang tugas pokoknya mendidik tunas-tunas bangsa, seharusnya mereka sebagai tenaga pendidik menerima pembekalan terkait peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guru dan bagaimana meningkatkan mutu pendidikan.

Serta meningkatkan kepekaan terhadap perilaku guru atau tenaga pendidik terkait isu perlindungan anak, kemudian diberikan sosialisasi atau melaksanakan diskusi publik tentang batasan guru dalam melakukan tindakan disiplin dan dalam bersikap terhadap peserta didik atau mana yang bisa dan tidak dilakukan sehingga guru terlindungi dari tindakan hukum.

Melalui Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh kami akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh terkait Probity Audit DAK T.A 2023 dan Polda Aceh terkait Kegiatan dengan Pola yang sama DAK T.A 2022, tutup Ketua Paralegal YARA Simeulue Indra Dilli. (*)