Kapolsek Metro Taman Sari Terapkan Restorative Justice

oleh -95.759 views
Kapolsek Metro Taman Sari Terapkan Restorative Justice

Jakarta Barat | Realitas – Berawal dari saling ejek, dua warga ditaman sari Jakarta Barat saling cakar hingga berujung dikantor polisi Warga tersebut berinisial AM (35) dengan RI (36) mereka bertetangga hanya beda RT namun dalam satu komplek.

” Awalnya karena saling ejek ejekan hingga akhirnya keduanya saling tersulut emosi dan akhirnya cakar cakaran, ” Ujar Kapolsek Taman Sari, Akbp Rohman Yonky Dilatha, Sabtu, (14/1/2023).

Rohman menjelaskan kejadian tersebut terjadi Pada tanggal 26 November 2022 dimana korban berinisial AM (35) keluar rumah dengan tujuan untuk membeli makan
Namun dipertengahan jalan korban bertemu dengan pelaku RI (36).

dan pelaku berkata “ NGACA LU “ dan dijawab korban “ KENAPA “ dan terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban, Akibat dari cekcok mulut tersebut pelaku merasa tidak senang dan langsung mencakar muka korban dan terjadilah perkelahian.

” Mereka ini bertetangga antara pelaku dengan korban masih satu komplek namun beda RT saja, keduanya memang sudah lama memiliki permasalahan pribadi, ” Terang Yongky.

Korban yang mengalami luka cakar pada bagian muka kemudian mendatangi kepolsek Metro Tamansari untuk membuat laporan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan upaya mediasi, Setelah mereka ketemu kemudian mereka sepakat untuk berdamai dan kami lakukan upaya restoratif justice.

” Korban dengan pelaku sepakat damai dan kemudian dilakukan pembuatan surat pernyataan, ” Terang Yonky.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran yang kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

” Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ” Ucap roland.

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ” Tutupnya. (SODIKIN)