Pelaku Judi di Langsa Dieksekusi Cambuk

oleh -106.759 views
Pelaku Judi di Langsa Dieksekusi Cambuk
Foto : Ilustrasi Cambuk

Langsa | Realitas – Terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, delapan orang warga Langsa dicambuk sebanyak delapan sampai sembilan kali, Senin (7/11/2022).

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di didepan kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Mereka dicambuk berdasarkan keputusan hakim mahkamah Syariah Kota Langsa”, jelas Kadis Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.

Dijelaskannya, delapan pelaku yang dieksekusi cambuk yakni AS, LA, MN dicambuk delapan kali. Kemudian, YZ, AM, RJ dan AA dieksekusi 9 kali cambuk.

Sementara satu orang lagi berinisial IL dicambuk 5 kali.

Asmanuddin berharap hukuman ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang telah melanggar syariat islam terutama judi, pungkasnya. (*)