Lahan Warga Digusur Salah Satu Kontraktor di PTBA Tanpa Izin

oleh -125.759 views
Lahan Warga Digusur Salah Satu Kontraktor di PTBA Tanpa Izin
Foto ist

Muara Enim | Realitas – Diduga salah satu kontraktor di PTBA melakukan aktivitas tambang di lahan milikĀ  masyarakat yang belum dibebaskan diataran sungai Kiyahan Kecik Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang saat ini lahan tersebut sudah digusur tanpa izin dengan pemilik lahan.

Hal tersebut dikatakan salah satu pemilik lahan Yusnandar dan juga selaku ketua RT 26, bahwa tanah yang digusur kontraktor PT. BA masih milik warga dan tidak termasuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sampai saat ini tanah tersebut belum pernah dibebaskan baik BSP maupun perusahaan lain.

Lebih lanjut dikatakannya” menurut Kepala Desa Keban Agung pada saat di jabat oleh Bustami sekitar tahun 1985 – 1994 dari pihak Bumi Sawindo Permai (BSP) tidak pernah turun ke lapangan pada saat pembebasan lahan diataran sungai Kiyahan Kecik Desa Keban Agung,” ucapnya

Yusnandar juga mengatakan, Jika perusahan membutuhkan lahan tersebut, ini dapat dimediasi dengan harga kesepakatan bersama, apabila perusahan tidak ada kesepakatan bersama, dalam arti kata tidak ingin memilik lahan ini, agar PT. BA memindahkan travo PT. BA yang di letakkan di lokasi lahan milik Yusnandar.

Kemudian ucap Yusnandar” setelah tidak adanya solusi kesepakatan antara masyarakat dengan PTBA, mereka akan mengadakan aksi ke kantor PTBA,” urainya.

Harapan masyarakat pemilik lahan, agar tanah mereka segera diselesaikan, sehingga masyarakat berharap banyak dengan PT. BA.

Masih ditempat yang sama, menurut Ali” jika PT. BA akan menambang harus memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dari pemerintah, kalau tidakĀ  ada IUP, maka ada indikasi tambang tersebut illegal atau peti, demikian ungkap Ali.

Ketika dikonfirmasi pihak PT. Bukit Asam melalui WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan, namun komfirmasi dari PT. BA belum ada jawaban. (*)