Siswi SMA Menikah Dibawah Tangan Dengan Dokter Gigi

oleh -297.759 views
Siswi SMA Menikah Dibawah Tangan Dengan Dokter Gigi
Acara akad nikah di luar KUA

Simeulue | Realitas – Seorang anak yang diduga dibawah umur inisial ER (16 tahun) yang masih duduk dibangku SMA kelas satu harus menikah dengan oknum seorang dokter gigi inisial DS yang baru menikah sekira dua bulan lalu dengan DE (wanita lain).

Media ini mencoba mencari informasi dari masyarakat, benar adanya kejadian ini yang diduga menimpa anak dibawah umur, sangat miris anak dibawah umur ini harus menikah di bawah tangan.

Diduga penyebab pernikahan ini dikarenakan anak dibawah umur ini sudah mengandung enam bulan, maka dari itu dari pihak keluarga terpaksa menikahkan mereka.

HR orang tua DS saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan bahwa benar anaknya DS telah menikah dengan ER hari kamis yang lalu tanggal 19/05/2022, yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan sekdes Lamerem.

Teuku Ismail selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Alafan saat ditemui media ini dan rekan media lainnya di ruang kerjanya.

Membenarkan anak inisial ER adalah salahsatu siswinya yang masih duduk di kelas satu telah menikah dengan oknum dokter gigi DS pada kamis yang lalu tanggal 19/05/1022 yang diduga nikah dibawah tangan.

DS sendiri sebagai CPNS dokter gigi di puskesmas Lamerem. Imbuh Ismail

Teuku Ismail mengatakan “pihak sekolah sangat kecewa atas kejadian ini, karena  menyangkut nama baik sekolah. Dan saya sebagai kepala sekolah tidak ada harga, saya sebagai khatib disini juga tidak ada harga, dalam hal ini pihak sekolah telah menyurati ketua Komite sekolah, Ketua BPD, wali dari siswa yang bersangkutan dan Kepala Desa namun sampai sekarang tidak ada konfirmasi terkait hal ini.”

Lanjut Ismail, dalam hal ini pihak sekolah akan mengambil tindakan yakni mengeluarkan siswi tersebut dengan cara tidak hormat karena sudah mencoreng dan mencemarkan nama baik sekolah dan pihak sekolah juga dudah berkordinasi dengan pengawas sekolah.

Pj. Kepala Desa Lamerem saat dikonfirmasi awak media mengatakan dirinya kurang mengetahui masalah ini dan ia menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada ketua BPD untuk penjelasannya.

Ketua BPD desa Lamerem “Samsami” saat dikonfirmasi mengatakan untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan isteri pertama DS yakni DE menerima dan tidak ada sanggahan apabila DS menikah dengan ER.

Samsami juga mengatakan sebelum menikah dengan isterinya pertama DE, DS juga pernah menikah di jakarta tetapi sudah bercerai. Imbuhnya.

Pihak keluarga DE isteri pertama DS inisial A saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa kami sudah selesaikan secara kekeluargaan dan kami tidak masalah jika DS menikah dibawah tangan dengan ER dan adik saya DE menyetujuinya.

Kadis Syariat Islam Simeulue “Muhammad Arif” saat dikonfirmasi melalui telepon “mengatakan bahwa di syariat islam dalam pernikahan dini ini tidak dianjurkan karena masih dibawah umur apalagi dalam keadaan hamil yang seharusnya tunggu lahir dulu baru dinikahkan.

Intinya dari syariat Islam tidak setuju dan tidak membenarkan hal seperti itu. ucap Muhammad arif.”

Kepala KUA kecamatan Alafan Ramadhana di konfirmasi melalui telepon, “mengatakan terkait pernikahan ini setelah diperiksa tidak ada pendaftaran nikah di KUA kami atas nama DS dan ER.

Sesuai peraturan menteri agama minimal pernikahan untuk laki laki dan perempuan 19 tahun, jika dibawah umur 19 tahun harus ada dispensasi nikah dari pengadilan agama atau Mahkamah syariah. ucap Ramadhana.”

Ketua MPU Kabupaten simeulue Heriansyah saat dikofirmasi mengatakan berdasarkan hukum syariat ada konsekuensinya, kalau memang terbukti yang sah menurut hukum bisa diangkat kerana hukum sesuai hukum syariatnya.

Dalam hal ini Kalau dari segi hukum itu sah dinikahkan tetapi anak yang terlahir itu nanti dia anak yang tidak ber ayah jadi statusnya itu ibarat anak yatim bahkan bukan anak yatim lagi, memang tidak punya ayah hanya punya ibu kalau memang sudah hamil di luar nikah walaupun lahirnya sesudah menikah.

Lanjut Heriansyah, dalam hal ini tidak ada nasab sianak yang terlahir dalam hamil diluar nikah dengan si laki laki yang menghamilinya. Harapan kita agar masyarakat sadar dengan syariat islam dan kita berharap penegak hukum juga menegakkan hukum dengan istiqomah, apapun kasusnya kalau memenuhi syarat, dihukum saja sesuai ketentuan yang berlaku jangan ada pilih bulu.

Informasi yang dikutip media ini di Mahkamah Syariah kabupaten Simeulue melalui Bidang Informasi, Ummi mengatakan bahwa atas nama kedua pasangan tersebut tidak terdaftar dalam Dispensasi nikah di Mahkamah Syariah. ucap Ummi.

Sesuai UU nomor 23 pasal 26, 81 dan 88 tahun 2002 yang disempurnakan menjadi UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 UU nomor 11 /2008 yang telah disempurnakan dengan UU nomor 35/2015 tentang informasi dan elektronik, bahwa:

1. Pihak orang tua dianggap melanggar pasal 26 ayat (1), yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.

2.Pihak laki laki yang menikahi anak anak dapat disangkahkan melanggar pasal 81 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara palang lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun  dan denda paling banyak 300juta dan paling sedikit 60juta. (*)