Palembang | Realitas – Viralnya pemberitaan pelaporan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami anggota Polwan berdinas di Polda Sumsel mendapat sorotan dari beberapa praktisi hukum.
Sorotan tersebut disampaikan oleh salah satu Managing Kantor Hukum Rustini, SH., MH. & Partners, Kamis (19/5/2022).
Sebagai praktisi hukum Adv. Rustini, memberikan pandangan yuridisnya terhadap laporan kasus Briptu Suci Darma ke Polda SumSel.
Berdasarkan analisa yuridisnya Adv. Rustini, berpandangan setiap warga negara sah-sah saja melaporkan tindak pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hanya saja laporan tersebut, harus berdasarkan analisa hukum dan fakta rill, serta di dukung dg bukti-bukti terlebih dahulu.
Agar nantinya pasal pidana yang diterapkan tepat.
Menurut kaca mata hukum, menanggapi terkait pelaporan kasus Briptu Suci Darma Adv. Rustini, mengatakan ” Membaca viralnya pemberitaan yang beredar dimedia massa beberapa waktu lalu.
Katanya, kami baca pasal yang dilaporkan Briptu Suci Darma yaitu pasal 378 dan 284 KUHP.
Penerapan pasal pidana 378 KUHP bisa digunakan pada kasus ini apabila unsur pidananya terpenuhi.
Salah satu unsur pidana 378 yang wajib terpenuhi adalah unsur bujuk rayu yang kemudian mengakibatkan kerugian yang dialami si pelapor.
Kerugian yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kerugian secara materil.
Akan tetapi, jika pelapor merasa di rugikan martabat atau nama baiknya, maka bisa menggunakan pasal lain.
Jika kasus yang dilaporkan adalah kasus Perzinahan, maka penerapan pasal 284 KUHP adalah pasal yang tepat pada kasus ini.
Dalam perkara kasus ini pasal 284 KUHP memenuhi unsur jika yang melakukan perzinahan tersebut berstatus suami dan istri.
Tindak pidana 284 ini sangat diatur secara eksplisit, yang artinya pelapor harus benar-benar memperhatikan unsur tindak pidana tersebut agar bisa dikategorikan perbuatan tersebut adalah perzinahan.
Yang dimaksud perzinahan dalam pasal ini adalah persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang atas dasar suka sama suka dalam status mereka terikat pernikahan dengan orang lain.
Jika seorang istri melaporkan suaminya dalam kasus perzinahan, maka pelapor harus bisa membuktikan perbuatan perzinahan tersebut dilakukan pada masa pernikahan sah mereka.
Maka perbuatan perzinahan tersebut dilakukan sebelumnya, maka si istri tidak bisa melaporkan pasal 284.
Jadi yang bisa melaporkan pasal perzinahan tersebut adalah suami dari wanita yang disetubuhi oleh suami si pelapor.
Intinya si pelapor harus bisa membuktikan perbuatan perzinahan yang dilakukan suaminya tesebut pada masa pernikahan mereka.
Tutur Direktur LBH Bintang Keadilan Sriwijaya dalam wawancara singkatnya pada wartawan, Rabu, 18 Mei 2022, di halaman depan Mapolda Sumsel Palembang Sumatera Selatan. (*)

