Simeulue | REALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi kasus SPPD Fiktif oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Priode 2014-2019.
Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue menduga ada sesuatu tanda tanya besar terhadap Kejari Simeulue hingga saat ini belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Koordinator Amarah Isra Fu’addi, SH kepada mediarealitas.com pada Kamis (17/2/2022) menyebut, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan Kejari Simeulue, Mereka menyatakan telah menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu.
Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan hasil audit investigatif, menemukan adanya kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar.
“Sejak LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah diterimah pada tanggal 5 Januari 2022, belum ada satu pun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan hari ini” imbuh isra.
Isra menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah dengan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Simeulue.
Lanjut Isra “karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Simeulue yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya,” ujarnya.
Kita juga berencana akan kembali gelar aksi besar-besaran ke kantor Kejari Simeulue sebagai bentuk protes atas ketidak jelasan status hukum kasus tersebut, tutup Koordinator Amarah Isra Fu’addi.


