JHT Bisa Dicairkan Penuh Saat Usia 56 Tahun

oleh -77.579 views
Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil JHT
Ilustrasi

Jakarta | REALITAS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Seperti apa perbedaan aturan yang baru dan lama?

Aturan Lama

Dalam Permenaker 19/2015, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.

“Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip detikcom, Sabtu (12/2/2022).

BACA JUGA :  Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 Di Provinsi Riau

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Artinya, berdasarkan Permenaker 19/2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk dapat mencairkan JHT.

Aturan Baru

Sementara dalam Permenaker 2/2022, disebutkan pada pasal 3 bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Memang, dalam pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

BACA JUGA :  Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 Di Provinsi Riau

Namun dalam pasal 5 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

“Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” katanya kepada detikcom, kemarin Jumat (11/2/2022).

Sumber : Detik.com