MEDIAREALITAS.COM – Terkait kasus meninggalnya seorang anggota Kepolisian karena tergigit ular berbisa jenis Luwuk, membuat para masyarakat menjadi bertanya-tanya, apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan ular berbisa.
Yaware Nanta, Reptile Rescue Kediri saat On Air di Radio ANDIKA mengatakan, ular Luwuk adalah jenis ular viper pohon, yang memiliki racun bisa Hemotoksin, yang menyerang sel darah merah.
Sehingga, orang yang terkena gigitan ular tersebut akan mengalami penggumpalan darah.
Selain itu, efek dari gigitan tersebut, akan terjadi pembengkakan pada kulit, lalu nekrosis atau kematian sel sehingga terjadi pembusukan. Secara fisik, Ular Luwuk memiliki ukuran yang tidak terlalu besar, hanya seukuran ibu jari tangan hingga ibu jari kaki kaki manusia, dan memiliki ciri-ciri warna hijau dan bagian ekor bewarna merah.
Menurut Nanta, Hal yang jarang diketahui oleh masyarakat, yaitu semua jenis ular setelah tubuhnya dipotong, tidak akan langsung mati. Butuh waktu sekitar 15-30 menit, hingga ular tersebut bisa benar-benar mati.
Apabila masyarakat menemukan ular di area rumah, yang harus dilakukan adalah memanggil bantuan para ahli dalam menangani ular atau reptil.
Namun, bila dalam kondisi tidak bisa memanggil bantuan, masyarakat bisa menggunakan alat apapun yang berukuran panjang, seperti tongkat atau sapu. Lalu, menyeret ular tersebut keluar dari rumah.
Nanta menambahkan, jika masyarakat menemui ular tersebut, disarankan sebisa mungkin untuk tidak membunuh ular tersebut. Karena ada feromon, yaitu sejenis zat kimia yang keluar dari ular jika dibunuh.
Feromon adalah semacam wewangian yang hanya bisa dicium ular jantan. Sehingga, ular jantan tertarik untuk mendatangi sumber feromon tersebut. (*)


