Diduga Ada Mafia Bunuh Gajah di Aceh Timur : Ditemukan Banyak Kejanggalan Selain Kepala Gajah Dipengkal

oleh -306.759 views
Diduga

Aceh Timur I Realitas – Diduga ada mafia yang sengaja membunuh Gajah dan mengambil Kepala di Hutan Aceh Timur.

Hasil nekropis gajah, berkelamin jantan mati tanpa kepala ditemukan di Gampong (desa) Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur adanya kematian sel dan jaringan pada caira lambung.

Ada ke anehan di tubuh Gajah demikian disampaikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya AlamĀ  (BKPSD) Aceh Agus Arianto, S.Hut.” Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari tim yang diturunkan ke Aceh Timur merilis kabar kematian Gajah kepada sejumlah awak Media Senin (12/7/2021).

Menurut Agus Arianto dari identifikasi bangkai gajah tersebut di lapangan, ditemukan di bagian saluran pencernaan. Berupa sampel organ isi lambung terdapat cairanĀ  racun pada gajah berjenis jantan itu, diperkirakan berumur lebih 12 tahun, ujarnya.

Diduga Ada Mafia Bunuh Gajah di Aceh Timur : Ditemukan Banyak Kejanggalan Selain Kepala Gajah Dipengkal

Lanjut Agus lagi, terdapat benda asing yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik yang diduga racun di dalam lambung gajah.

Berdasarkan belalai yang ditemukan diduga satwa memiliki gading hal ini berdasarkan analisa hasil potongan yang menipis pada bagian ujungnya mengikuti arah posisi gading, jelas nya lagi.

BACA JUGA :  Rifqi Maulana: Polri Tangani Karhutla dari Hulu ke Hilir, Pemadaman, Mitigasi, dan Penegakan Hukum Diperkuat

Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi isi lambung, cairan lambung dan benda asing yang diduga racun akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium, ujar Agus Arianto.

Kepala BKSDA Aceh lebih lanjut menyebutkan pihaknya bersama aparat kepolisianĀ  Polres Aceh Timur dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera terus melakukan invesigasi proses pelaku penyebab kematian gajah liar tersebut.

Kematian gajah itu, bermula dari informasi, Minggu 11 Juli 2021 laporan dari petugas keamanan setempat. Setelah menerima laporan tersebut, Kepala BKPSD Aceh menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan dan otopsi di TKP. Tim terdiri dari BKSDA Aceh personil Balai, Resor Wilayah 12 Langsa, dan CRU Serbajadi, Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Banda Alam, Gakkum Wilayah Sumatera; Babinsa Banda Alam, dan FKL. Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.

BACA JUGA :  Rifqi Maulana: Polri Tangani Karhutla dari Hulu ke Hilir, Pemadaman, Mitigasi, dan Penegakan Hukum Diperkuat

Menurut Agus berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Bksda Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Dilarang memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Agus Arianto. (H A muthallib).