Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi BBM

oleh -224.759 views
Kejari Sabang

Sabang I Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Informasi penahanan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH MH kepada awak media, Kamis (24/6/2021) sore.

Selain menahan dua tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti (BB) pada perkara tindak pidana korupsi tersebut, berupa uang Rp 493 juta.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut atas nama IS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan SH, Manager SPBU nomor 14.235409.

Choirun Parapat menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut telah lengkap (P-21) secara formil dan materil, berdasarkan surat nomor 655/L.1.16/Fd.1/06/2021 dan 656/L.1.16/Fd.1/06/2021 tanggal 27 Juni 2021.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Sehingga dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti (Tahap 2).

Dijelaskan Choirun, dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.

Artinya dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejari Sabang akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

“Jadi, pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan kedua terdakwa di rutan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Choirun, pada masa penahanan itu, berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Berdasarkan kasus korupsi BBM di Dinas Perhubungan Sabang itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH berharap kepada seluruh pengelola keuangan daerah agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak.

Katanya, pihak Kejaksaan Negeri Sabang tidak hanya menekankan pada aspek penindakan saja, tetapi juga telah banyak melakukan hal-hal untuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. (*)

Source