Langsa I Realitas – Terkait kejadian kecelakaan seorang pelajar berinisial DS (15) meninggal dunia yang terjadi di jalan lintas antar Provinsi, Medan-Banda Aceh di jalan kawasan Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, tepatnya di depan sekolah SMA Negeri 2 Langsa, Minggu 24/1/2021siang.
Namun pihak Polres Langsa telah menahan sopir Truk tronton BL 8709 HJ berinisial, Mahdi (41) warga Gampong Leuhob Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie itu diduga melakukan kelalaian dalam menyetir sehingga menyebap orang lain meninggal.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.Ik., M.H, melalui Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hendra Marlan, S.H SIK, kepada Media Realitas mengatakan Iya betul masih diperiksa lebih lanjut, ujarnya Selasa 26/1/2021.
Menurut nya peristiwa kecelakaan tersebut diduga berawal dari truk yang menco mendahului motor yang berada di depannya namun diduga truk menyenggol bagian sisi kanan motor yang membonceng korban DS, akibat kejadian tersebut korban jatuh dan di lindas truk hingga meninggal dunia, ujar.
Jika terbukti Mahdi bersalah dalam ke lalai berkendaraan bakal di jerat dengan, pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya terhadap kecelakaan yang mengakibatkan mati/meninggal dunia, pungkasanya (Rahmad)

