BPN Pandeglang Tidak Becus : Seorang Mahasiswa Lakukan Aksi Tunggal

oleh -294.759 views

Pandeglang I Realitas – Pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, Selasa 19/1/2021.

PTSL memberikan kesempatan pada masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di suatu desa/kelurahan.

Ini adalah karena masih banyaknya tanah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat, sertifikat tanah adalah hal penting yang merupakan bukti otentik kepemilikan tanahnya.

Kabupaten Pandeglang mendapat Alokasi 50.000 Bidang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018.

Program ini tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Beberapa diantaranya adalah kecamatan Cimanuk, jiput, Koroncong, Sindangresmi dan Cikedal.

Mengacu pada Permen ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bahwa PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Begitu pentingnya program ini untuk masyarakat sampai Presiden mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tentu hal ini agar masyarakat segera mendapatkat sertifikat hak atas tanahnya.

Namun ternyata program unggulan yang pro-rakyat ini tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Banyak keluhan dari masyarakat yang belum mendapatkan Sertifikat padahal proses pendaftaran tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018, sebut saja mislanya di wilayah Desa Cipicung dan Desa Karya Utama Kecamatan Cikedal.

Masyarakat Desa yang belum mendapatkan Sertifikat ini mengeluh dan mempertanyakan mengapa Sertifikatnya tak kunjung diterima.

Maka dalam hal ini patut  dipertanyakan sejauhmana Panitia Ajudikasi dan Satgas bekerja. Kalau memang hasil pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat mestinya masyarakat yang bersangkutan juga mengetahuinya agar dilakukan langkah-langkah perbaikan yang tidak terlepas dari pendampingan oleh panitia ajudikasi.

Adapun  Poin – Poin Tuntutan Aksi ini yaitu sbb  :

Kepala BPN harus turun dari jabatannya apabila terbukti tidak bisa menyelesaikan program PTSL khususnya pada tahun 2018

Usut tuntas keterlambatan penerbitan program PTSL 2018.

Ganti panitia ajudikasi PTSL khusus kecamatan Ci kedal apabila terbukti sengaja tidak menerbitkan sertifikat yang sudah memenuhi syarat.

Usut tuntas dugaan pungli oleh oknum BPN yang lebih dari ketentuan sebagaimana Jawa yaitu 150 rb.

Segera terbitkan sertifikat warga yang sudah memenuhi syarat, tidak ada alasan bagi petugas untuk tidak menerbitkan dan memperlambat penerbitan tsb.

BPN tidak transparan, cenderung menutup diri untuk melakulan komunikasi dgn kami selaku penyambung lidah masyarakat .

Jika terbukti ada penyelewengan maka kami akan meminta kejaksaan negeri mengusut tuntas atas dugaan penyelewengan ini dan meminta melakukan pemeriksaan.

Meminta BPN transparan Dari alokasi 50.000 bidang tanah tahun 2018 berapa persen target yang telah dicapai atau berapa sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN kabupaten Pandeglang?

Dari alokasi Penerima PTSL 1.622 bidang tanah untuk Desa Cipicung dan 1.234 untuk Desa Karya Utama Kecamatan Cikedal, Berapa persen target yang telah dicapai? Atau berapa sertifikat yang sudah diterbitkan?

meminta Data by name warga Desa Cipicung dan Desa Karya Utama yang sudah mendapatkan sertifikat dan yang belum mendapatkan sertifikat program PTSL tahun 2018

kami sampaikan dasar-dasar hukum permintaan data tersebut antara lain:

Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

(Pada Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa: “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah, dalam hal ini PP lebih tinggi kedudukannya daripada peraturan menteri atau badan)

Peraturan Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional

(dalam peraturan tersebut disebutkan buku tanah, surat ukur dan warkahnya merupakan informasi yang dikecualikan dalam hal ini kami tegaskan bahwa yang kami minta hanya daftar nama penerimanya saja) kalaupun dianggap informasi yang dikecualikan maka kembali ke UU nomor 14 tahun 2018 dalam pasal 17 huruf j disebutkan.

“Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang maka tidak cukup berdasarkan peraturan apalagi informasi yang dikecualikan harus berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul dan itu harus melalui proses kajian oleh badan public dalam hal ini BPN Kabupaten Pandeglang.

Maka apabila permohonan ini ditolak kami akan sengketakan di Komisi Informasi Provinsi Banten)

jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada pernyataan sikap dari kepala BPN Kabupaten Pandeglang terhadap Tuntutan ini, maka kami pastikan kami akan turun dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi,sudah barangtentu aksi kami akan di iringi dengan surat yang akan kami kirimkan kepada Bapak Presiden Jokowidodo, karena memang PTSL ini merupakan program nya pemerintahan Jokowi. (Ridho)