Langsa I Realitas – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meciduk satu orang tersangka yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (07/01/2021) pukul 20.30 WIB, tersangka berinisial, AS (36) warga Dusun. Blang Gampong. Alue Beurawe Kecamatan. Langsa Kota.
Barang Bukti yang behasil di amankan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,77 Gram. 11 (sebelas) plastik tembus pandang. 1 (satu) gulung plastik tembus pandang. 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam, nomor : 0823 8665 1451. Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, S.T.K, SIK Jum’at (08/01/2021) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun. Blang Gampong. Alue Beurawe Kecamatan. Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka, di dalam rumah di amankan tersangka AS (36) yang sebelumnya sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Sabu di dekat tersangka dan 1 (satu) paket Sabu yang ditemukan di bagian atap rumah (diselipkan di seng) yang di akui adalah milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ianya mendapatkan atau membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan N (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Rahmad)



