Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terhadap NU, GN Diringkus Bareskrim Polri

oleh -218.759 views

Malang I Realitas – Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terhadap NU, GN Diringkus Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial SNR alias GN di Malang, Jawa Timur pad,a Sabtu (24/10/2020).

Penangkapan GN dilakukan atas laporan dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), Senin (26/10/2020).

Pernyataan dari GN yang diunggah dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 itu dinilai menimbulkan rasa kebencian bermuatan SARA dan penghinaan.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi.

Untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol. Slamet Uliandi. (*)

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar