Jakarta I Realitas – Bos MeMiles Bebas di Pengadilan, Member Gugat Kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani, Kamis (24/9) kemarin. Orang bernama panggilan Sanjay itu dinyatakan tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles.
Ada aset ratusan miliar rupiah yang disita Polda Jawa Timur. Ribuan member MeMiles berharap aset mereka dikembalikan.
“Ya aset harus dikembalikan ke PT Kam and Kam, sehingga MeMiles bisa jalan lagi memenuhi keinginan semua member sesuai dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut),” ucap Ketua Komunitas Member MeMiles (KMM), Kemala Intan, saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2020) .
Member menggugat proses hukum MeMiles. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Duduk sebagai penggugat sebanyak 28 member MeMiles.
Mereka menggugat Tergugat I Sanjay, Tergugat II Polda Jatim, dan Tergugat III Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah, yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.
“Secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami seluruh penggugat, baik material maupun immaterial sebesar Rp 580.483.050.000.- (lima ratus delapan puluh milyar empat ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi petitum nomor 7.(Dtc/Red)

