Aceh Timur I Realitas – Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Kan Pelaku Illegal Logging.
Polres Aceh Timur berhasil mengungkap Pelaku Illegal Logging di Dusun Sijuk, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Jum’at (04/09/2020).
Pengungkapan di lakukan oleh petugas pada Hari Senin, 31 Agustus 2020 sekira Pukul 12.30 WIB.
Adapun Barang Bukti yang di sita – 1 (satu) unit mesin pemotong kayu (Chinsaw) – Lebih kurang 1/2 Ton kayu olahan berbentuk papan berjenis kayu merbau, kayu meranti, kayu damar.

– 1 (satu) set alat pembelah kayu.
– 1 (satu) unit alat berat jondere.
– Kayu olahan sebanyak lebih kurang 3 (tiga) ton dan 6 (enam) batang kayu bulat.
Adapun Pelaku yang di aman kan berinisial NZ (40) Tercata warga Desa Seunebok Saboh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
-BS (36) Tercatat sebagai warga Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
-MR (43) Juga penduduk Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
– SF (20) Penduduk Desa Pante Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
– AR (22) Desa Pante Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kronologis Penangkapan Pada hari Senin, 31 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur beserta Unit III Tipidter yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Rudiono, S.Sos. melakukan penyelidikan terkait informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana illegal logging yang berada di Dusun Sijuk, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke desa yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitaran hutan dan benar bahwa telah ditemukan kelima pelaku yang sedang bekerja melakukan aktifitas penebangan pohon dengan cara memotong pohon.
Kemudian kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil.
Selain itu dalam kegiatan illegal logging tersebut juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu.
Kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta kayu-kayu dievakuasi untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku di jerat Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara. (Zulham)


