Suami yang Bakar Anak Istrinya Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka

oleh -258.759 views

Kabupaten Pekalongan I Realitas – Suami yang Bakar Anak Istrinya Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka.

Pria yang tega membakar istri dan anaknya yang masih balita di Kabupaten Pekalongan kini masih dirawat di rumah sakit. Polisi telah menetapkan pria bernama Amir (35) itu sebagai tersangka.

“Ya, tadi ini kami sudah menetapkan tersangka kepada pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman kepada wartawan, di kantornya, Senin (31/8/2020).

Poniman mengungkap kondisi terkini Amir sudah semakin baik. Meski begitu, polisi belum bisa mengajak Amir berkomunikasi dengan lancar.

BACA JUGA :  Momentum Kemerdekaan: Lapas Sinabang dan Kemenag Simeulue Terima Piagam Penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan

“Tersangka ini kita jaga. Ada anggota yang menjaganya,” katanya.

Penetapan tersangka ini, jelas Poniman, dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti termasuk dan rekaman CCTV SPBU Bojong.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-81 RI, 341 WBP Lapas Kelas II B Idi Terima Remisi Umum

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 3, UU No 23 tahun 2004. Dijelaskan Poniman, Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.(Dtc/Red)