ACEH UTARA I Realitas – HIMADA Tuding Forum Gechik Khianati Masyarakat Dewantara.
Himpunan Mahasiswa Dewantara (HIMADA) Aceh Utara Menuding Forum Gechik Dewantara telah menghianati masayarakat Dewantara, terkait pelelangan limbah scrap eks PT.AFF.
Tudingan itu di lontarkan HIMADA, karna berita yang beredar bahwa forum gechik Dewantara bagikan 1 persen dari hasil pelelangan besi tua PT.AFF kepada 15 oknum gechik, bukan kepada masyarakat Dewantara.
“Kita pernah melakukan audiensi bersama FORPEDA (forum pemuda dewantara) dengan sekper PT.PIM terkait hibah limbah scrap tersebut.
Untuk diberikan kepada masyarakat di lingkungan Dewantara untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 25 persen,”kata ketua umum HIMADA, Antarullah dalam rilis yang di terima media hari ini pada, Sabtu (29/08/2020).
Kata dia, seiring berjalannya waktu, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa limbah tersebut telah di lelang dan di menangkan oleh PT.Kirana saiyo perkasa, sebuah perusahaan yang berdomisili di Bekasi, jawa barat.
Kata Antarullah, pada kenyaanya semua perjuangan yang sudah kita lakukan mulai dari beberapa kali audiensi dan bahkan unjukrasa di depan gerbang PT.PIM sangat sulit untuk mendapatkan keputusan dari PT.PIM untuk memberikan hak masyarakat Dewantara.
“Dan ternyata ada udang di balik batu, di mana 15 gechik menghianati masyarakatnya untuk kepentingan dirinya sendiri, tidak hanya 1 persen dari hasil pelelangan besi tua PT.AFF.
Bahkan sebagian besar para gechik ikut terlibat dalam proyek besi tua itu, dengan menempati posisi jabatan strategis untuk mengelola keuangan, pengawasan, koordinasi, dan merekrut tenaga kerja dan administrasi dala barisan PT.kirana saiyo perkasa.
Kata Antarullah, ia sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh 15 gechik tersebut, bahkan sampai sekarang banyak rumah dhuafa yang belum di bangun di dewantara. Seharusnya uang hibah tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat dewantara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini Antarullah juga mempertanyakan bagaimana respon camat Dewantara, seletah melihat gechik dewantara yang sudah melanggar UU No. 6 tahun 2014 Pasal 29 tentang larangan kepala desa, dimana sudah jelas kepala desa dilarang :
1. Merugikan kepentingan umum.
2. Membuat dan mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluaraga, pihak lain dan golongan tertentu.
3. menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban.
Dan juga UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tidak hanya itu, beberapa Gechik di dewantara juga terlibat dalam perjanjian Amonia PT.PIM yang merugikan masyarakat setempat.
Apabila forum gechik tidak mengembalikan uang sejumlah 600 juta tersebut untuk kepentingan masyarakat Dewantara.
Dan para geusyik tersebut masih mengkhianati rakyatnya, maka jangan salahkan rakyat ketika rakyat sendiri yang akan turun tangan.
Kami HIMADA akan mengawal kasus ini bahkan akan menyurati Bupati Aceh Utara untuk memberikan Sanksi terhadap geuchik yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi nya. (H A Muthallib)

