Kota Pekalongan I Realitas – Akhir Bui untuk Sejoli Remaja Pembunuh 2 Temannya demi Merampas Motor.
Sepasang kekasih belia, KN (17) dan S (16), sempat menghebohkan warga di Kota Pekalongan. Keduanya dengan sadis menghabisi 2 temannya sendiri di waktu berbeda untuk menguasai motor korban. Keduanya kini telah mendapat vonis pengadilan.
Pembunuhan pertama yang terungkap justru ketika polisi mengungkap pembunuhan yang kedua. Mayat A (17), ditemukan di Bantaran Sungai Klego-Krapyak, pada Kamis (16/7) lalu. Saat ditemukan, kondisinya mengenaskan, penuh luka tusuk.
Berbekal keterangan saksi-saksi, kurang dari 24 jam polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. KN dan S ditangkap di kawasan Stadion Hogeng. Selama dalam pencarian itu, KN sempat menawarkan motor korban di grup jual beli di Facebook.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyaningsih tersebut digelar secara virtual dan tertutup. Sidang dilakukan secara marathon, hampir setiap hari kerja dilakukan di PN Pekalongan.
Hingga Kamis sore (13/08), keduanya di vonis bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan pada A (17). KN dijatuhi hukuman 9 tahun sedangkan S dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan wajib mengikuti latihan kerja selama 6 bulan.
Vonis untuk KN lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8,5 tahun. Sedangkan vonis S lebih ringan dari tuntutan 6,5 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan hanya untuk kasus pembunuhan A. Keduanya akan kembali dibawa pengadilan untuk kasus pembunuhan pertama dengan korban S yang dilakukan pada April lalu.
“Kasus yang di belakang bekas show room mobil (pembunuhan pada S), masih dalam penyidikan. Doakan saja, cepat kelar juga, untuk dilimpahkan ke kejaksaan kemudian proses sidang,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Sugeng.(Dtc/Red)

