12 Orang Diperiksa Kejagung terkait Kasus Jiwasraya

oleh -236.759 views

JAKARTA I Realitas – 12 Orang Diperiksa Kejagung terkait Kasus Jiwasraya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 12 orang yang diperiksa merupakan pengurus maupun karyawan perusahaan Manager Investasi, pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tim jaksa memeriksa 12 saksi terkait kasus Jiwasraya,” ujar Hari di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Dia menuturkan, 12 saksi yang diperiksa, yaitu karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dicky Kurniawan dan Kasi Pasar Modal PT AJS Iwa Kustiwa, Kasi Pasar Modal PT. AJS Bramantyo Adhi Nugroho dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Kemudian, Direktur Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Bob Tyasika, anggota Tim Pengelola Investasi PT Corfina Capital Sonny S Atmojo dan Head of Custodian Deutsche Bank Indonesia Mina dan mantan Komisaris PT Treasure Fund Investama, Komisaris dan Direksi PT Topas Investment Utomo Pusposuharto.

BACA JUGA :  Pembangunan PAUD SABILIL HUDA Dana Revitilasi Rp.481 juta Lebih Dibangun Asal Jadi Di Gampong Bintah

Saksil lainnya, yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, Institutional Equity PT Trimegah Securities Tbk Glen Riyanto, dan Komisaris Utama PT Pinancle Persada Investama Rinaldi Firmansyah serta Wakil Direktur Utama PT PAN Bothers Tbk Anne Patricia Sutanto.

BACA JUGA :  Pembangunan PAUD SABILIL HUDA Dana Revitilasi Rp.481 juta Lebih Dibangun Asal Jadi Di Gampong Bintah

“Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ucapnya.(IN/Red)