Belawan I Realitas – Pukat Trawl Dan Penyaluran BBM Viral, Kepala PPSB Perintah Anggotanya Perketat Pengawasan.
Terkait viralnya pemberitaan mengenai merajalelanya kapal ikan Pukat Trawl dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, akhirnya pihak Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020 tentang Himbauan untuk tidak melakukan pembelian BBM solar (Gas Oil) diluar Kawasan PPSB Jalan Gabion Belawan pada Sabtu, (11/07/2020).
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan himbauan ini ditujukan bagi para pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan dan kapal perikanan.

Kepala PPSB ketika dikonfirmasi kru mediarealitas seputar viralnya pemberitaan tentang merajarelanya Pukat Trawl dan penyaluran BBM jenis solar di wilayah kerjanya mengatakan, kita sudah melakukan pengawasan digudang dan pintu masuk pelabuhan.
“Saya telah menginstruksikan kepada anggota untuk memeriksa setiap gudang dan surat-surat kendaraan bermuatan BBM jenis solar yang masuk kedalam Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan secara teliti”, Ucapnya.
Ketua Umum DPP LSM Coruption Indonesia Funtionary Observation Reign (CIFOR) melalui Sekjennya, Ismail Alex MI. Perangin-angin memberikan apresiasi kepada Kepala PPSB, Henry M Batubara yang berani mengeluarkan ketegasan kepada para pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan dan kapal perikanan.
“Keluarnya Surat Edaran Nomor B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020 dengan dasar hukum UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan tembusan Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap, Kepala Depot Pertamina dan para Pengusaha BBM (SPDN dan APMS) sudah sesuai prosedur”, Jelasnya.
“Selain itu, mendesak Menteri KKP, Edhy Prabowo dan Menteri BUMN, Erick Thoir memberikan perintah untuk segera membenahi sarana jalan, memperbaiki seluruh fasilitas yang rusak, menyediakan jasa pengamanan dikawasan khusus PPSB untuk pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan serta pemilik kapal perikanan dikawasan PPSB Jalan Gabion Belawan”, Ujarnya.
“Perlunya melengkapi fasilitas lainnya dengan tidak mempersulit birokrasi pengurusan administrasi dan terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap para pengusaha maka silahkan PPSB bersama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dan PT. Pertamina (Persero) Medan melakukan undangan langsung kepada para pemilik perusahaan perikanan, gudang, tangkahan serta kapal perikanan dikawasan PPSB terkait penyaluran BBM dan Gas LPG untuk menemukan solusi terbaik polemik sesuai Surat Keputusan Direksi Perum Perindo Nomor Kep 063 Tahun 2016 yang ditandatangani di Jakarta oleh Dirut Perum Perindo, Syahril Japarin pada tanggal 22 Maret 2016 dengan tarif sewa tanah di PPSB naik menjadi Rp 35.000,- permeter/Tahun”, Tuturnya.
Ketua Tim Jeli, Independen, Toleran dan Ukur (JITU), Bung Erwin Librandi Tambunan saat dimintai komentarnya dengan tegas, sangat mendukung kinerja Kepala PPSB, Henry M Batubara mengambil keputusan dan mengharapkan instansi penegak hukum dapat bekerjasama serta bertindak tegas dalam memberantasnya, agar keluhan Nelayan Tradisional dan skala kecil dapat teratasi. (Win).


