OPINI Kontrak PT. PEKOLA Dan CV. Ayudhia Tidak Ada Dasar Hukumnya

oleh -466.759 views

Oleh : Teuku Abdul Hannan.

Membaca dari dua Media Onlene dengan tajuk PT PEKOLA Gelar Coffee Morning dan Hearing, dengan tajuk Ayudhia Management Mulai Kelola Hutan Mangrove Langsa terbitan hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, oleh dua Media Onlene – menurut amatan saya, PEKOLA ingin membagi berita dalam 2 pola, yaitu :

Melalui salah satu Media Onlene terbitan Medan, Direktur Utama PT Pekola, M Zulfri, ST, MM, MT. mengundang  sejumlah OKP, Ormas, Akademisi, perwakilan mahasiswa dan awak media serta sejumlah elemen lainnya untuk silaturrahmi dengan kegiatan coffee morning dan hearing, di Aula Pertemuan RTH Hutan Kota, Gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Barat– Kota Langsa Provinsi Aceh, dengan tidak menyentuh tentang penetapan pemenang LELANG TERBUKA dan penyerahan Pengelolaan Fasilitas Di Kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa kepada CV. Ayudhia Management.

Direktur Utama PT. PEKOLA, M Zulfri, ST, MM, MT. menyerahkan secara simbolis pengelolaan Pengelolaan Fasilitas Di Kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa kepada CV. Ayudhia Management.

Opini yang kami sampaikan ini Adakah Dasar Hukum Lelang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa ?.

Sudah menggambarkan bahwa PT. PEKOLA tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk mengadakan, LELANG TERBUKA karena belum adanya KETETAPAN KEPALA DAERAH KOTA LANGSA TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BUMD KOTA LANGSA, sebagai mana kita ketahui (Ayat (2) Pasal 93 PP No. 54 Tahun 2OI7 Tentang Badan Usaha Milik Daerah) yang isi dan peraturan sangat jelas.

Bahwa PT. PEKOLA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diatur dengan PP No. 54 Tahun 2OI7 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan didirikan berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 09 Tahun 2013, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Langsa. Dan PT. PEKOLA didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik 

BACA JUGA :  Panjat Pinang dan Warisan Belanda Yang Harus ditinggalkan

Bahwa “Good Corporate Governance”, adalah prinsip-prinsip yang mendasari dan harus dimiliki oleh PT. PEKOLA yang merupakan suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Bahwa Kontrak Kerja yang dilakukan oleh sebuah BUMD seperti PT. PEKOLA dengan pihak lain harus memiliki dasar hukum, berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, yaitu suatu perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihaknya sebagai undang-undang.  

Saya ingin memberi contoh sederhana yang mudah Difahami oleh masyarakat, untuk pengadaan barang/jasa pemerintah atau kontrak kerja antara Pemerintah Kota Langsa dengan pihak Kontraktor dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan dana APBK Langsa, yang dijadikan dasar hukum lelang dan kontraknya adalah Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya. 

Kenapa tidak ada pertanyaan kritis dari sejumlah OKP, Ormas, Akademisi, perwakilan mahasiswa dan awak media serta sejumlah elemen lainnya kepada PT. PEKOLA, apa dasar hukum LELANG TERBUKA Pengelolaan Fasilitas Di Kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa hingga terjadinya kontrak antara PT. PEKOLA dengan CV. Ayudhia Management ?

Bukan berarti kehadiran sejumlah OKP, Ormas, Akademisi, perwakilan mahasiswa dan awak media serta sejumlah elemen lainnya yang diundang oleh M Zulfri, ST, MM, MT. sebagai Direktur Utama PT. PEKOLA dalam acara tersebut sehingga LELANG TERBUKA hingga kontrak antara PT. PEKOLA dan CV. Ayudhia Management sudah sah menurut hukum.

BACA JUGA :  AM2S Gelar Aksi di Kantor PT Semadam, Desak Penghentian Aktivitas dan Tolak Perpanjangan HGU

Contoh bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah atau kontrak kerja antara Pemerintah Kota Langsa dengan pihak Kontraktor dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan dana APBK Langsa selama ini tanpa kehadiran kalian, sah menurut hukum.

Saya menghimbau kepada sejumlah OKP, Ormas, Akademisi, perwakilan mahasiswa dan awak media serta sejumlah elemen lainnya di Kota Langsa untuk tidak latah, agar keberadaan anda tidak dijadikan kendaraan politik untuk melegalkan apa yang dilakukan oleh Perusahaan plat merah tersebut.

Yang lebih membingungkan saya mungkin masyarakat langsa juga sepakat, hiruk pikuk yang terjadi tentang Pengelolaan Fasilitas Di Kawasan Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa, sama sekali tidak menggugah penguasa Kota Langsa yaitu Tgk. Usman Abdullah, SE dengan sebutan Toke Seu’um yang merupakan Walikota Langsa untuk turun tangan serta mengklarifikasinya.  Ada apa ?

Pada OPINI yang lalu, saya sudah menghimbau kepada Bapak Walikota Langsa, Tgk Usman Abdullah, SE untuk segera mengambil langkah-langkah dalam penyiapan membuat KETETAPAN KEPALA DAERAH KOTA LANGSA TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BUMD KOTA LANGSA, agar tidak menjadi kendala bagi 
PT. PEKOLA dalam melaksanakan LELANG TERBUKA.  Tapi belum Bapak lakukan.

Kepada Bapak Walikota, sebagai orang nomor satu di Langsa, klarifikasi Bapak sangat diharapkan. 

Masyarakat perlu untuk dicerdasakan, diberi informasi yang benar dan disuguhi tentang tata cara lelang yang benar sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Diamnya Pak Walikota, akan menjadi spekulasi negative di tengah masyarakat tentang Bapak.

Semoga tulisan ini memberi pencerahan dan pembelajaran buat saya sendiri serta kita semua. **