Eks Dirut PTPN III Terpidana Suap Distribusi Gula Dieksekusi ke LP Sukamiskin

oleh -245.759 views

Jakarta I Realitas – Eks Dirut PTPN III Terpidana Suap Distribusi Gula Dieksekusi ke LP Sukamiskin.

KPK melakukan eksekusi mantan mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Terpidana kasus suap distribusi gula ini telah divonis 5 tahun penjara.

“Atas pelaksanaan putusan tersebut, terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Eksekusi itu dilakukan oleh jaksa eksekusi Rusdi Amin pada Rabu (17/8). Eksekusi terhadap Dolly itu melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN.JKT.Pst tanggal 3 Juni 2020.

BACA JUGA :  Mim Dpw Aceh Menagih Janji: Mana Realisasi Pengumuman Status Blang Padang Yang Disampaikan Oleh Ketua Mpu Aceh

Seperti diketahui, Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.(Dtc/Red)

BACA JUGA :  Mim Dpw Aceh Menagih Janji: Mana Realisasi Pengumuman Status Blang Padang Yang Disampaikan Oleh Ketua Mpu Aceh