Banda Aceh I Realitas – Uang Meugang Guru Non PNS Tidak Diberikan, IGI Protes Pemerintah Aceh.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Aceh memprotes kebijakan Pemerintah Aceh yang tidak memberikan uang meugang bagi guru SMA/SMK/SLB yang berstatus non PNS (guru kontrak/honorer).
Protes itu disampaikan Ketua IGI Wilayah Aceh, Drs Imran menanggapi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/7366 perihal Pembayaran Uang Meugang Idul Fitri 1441 H Tahun Anggaran 2020 yang ditanda tangani oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Uang Meugang untuk tahun ini tidak dibayarkan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Uang Meugang hanya dibayarkan bagi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak pada SKPA sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, ujar Imran kepada sejumlah Wartawan Kamis (21/05/2020).
Ketua IGI Wilayah Aceh, Imran, menjelaskan bahwa setelah pihak melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Aceh, ternyata guru kontrak/honorer yang mengajar di seluruh SMA/SMK/SLB se-Aceh tidak dibayarkan.
Ini kebijakan diskriminatif terhadap sesama tenaga kontrak/honorer pada SKPA. Bukankah guru kontrak/honorer merupakan sama statusnya dengan tenaga kontrak/honorer pada SKPA yang non guru?” tanya Imran.
Dikatakan Imran, guru kontrak/honorer memiliki tanggung jawab yang tidak jauh beda dengan tenaga kotrak/honorer non guru.
Bahkan, tambah Imran, selama masa pandemic Coronavirus disease 2019 (Covid-19), mereka tetap mengajar dari rumah sebagaimana anjuran Pemerintah, ujarnya.
Selama Belajar dari Rumah (BDR), mereka mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli paket internet.
Tidak jarang mereka mengunjungi rumah siswa demi siswa Aceh memperoleh pendidikan.
Seharusnya mereka mengapresiasi lebih oleh Pemerintah, bukan membuat kebijakan diskriminasi seperti ini,” tegas Imran.
Lebih lanjut Imran mengharapkan agar Pemerintah Aceh belajar dari kebijakan Gubernur Bengkulu yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru kontrak/honorer. Padahal, kata Imran, APBD Bengkulu hanya 19% dibandingkan APBA tahun 2020.
“Seharusnya Gubernur bukan hanya memberikan uang meugang bagi guru kontrak/honorer, tetapi menambahkan dengan THR.
Masa Aceh yang memiliki anggaran lebih besar dari Bengkulu tetapi tidak mampu menyejahterakan guru kontrak/honorer,” terang Imran.
Imran menyebutkan bahwa sejak guru SMA/SMK/SLB dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Aceh, hak-hak guru seperti uang makan tidak diberikan.
Penghargaan, tutup Imran, juga diskriminasi antara PNS guru dengan PNS non guru.
“Pemerintah sering menyalahkan guru terkait kualitas pendidikan yang belum membaik, sementara penghargaan terhadap kinerja guru dari Pemerintah Aceh sangat kurang.
Kalau alasan sudah dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG), itu merupakan penghargaan dari Pemerintah pusat dan tidak semua guru memperoleh TPG,” tutup Imran. (Tim Realitas)

