Aceh Timur I Realitas – Ketua YARA Aceh Timur Semua Saksi Korban Kasus Mesum Oknum Kadis Sudah Di Periksa Hari Ini Diminta Keterangan Tambahan Di Satpol PP/WH.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran SH, kepada Media ini Selasa (19/05/2020) menyebutkan kasus mesum oknum Kepala Dinas di Aceh Timur yang di laporkan ke Satpol PP/WH sudah ada peningkatan.
Kasus ini sudah diperiksa 5 orang saksi dan sudah melakukan uji petik ke lapangan, ujar Tgk Indra.
Kami terus kawal sampai kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, sebut Tgk Indra.
Hari ini Selasa (19/05/2020) pihak Satpol PP/WH Aceh Timur memanggil kembali saksi pelapor untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Mudah mudahan kasus ini berakhir ke Pengadilan nantinya dan tidak ada yang dirugikan, cetus Tgk Indra lagi.
Yang penting kami tetap kawal sampai ke pengadilan soalnya kasus ini melibatkan pejabat di Kabupaten Aceh Timur, tutup Tgk Indra.
Sementara itu Kasatpol PP/WH Aceh Timur Teuku Amran, SE MM, yang dihubungi media ini Senin (18/5/2020), melalui Telpon selular tidak berhasil dihubungi telpon selular Kasatpol PP/WH aktif tapi tidak terangkat.
Wartawan media ini juga kekantornya diperoleh keterangan Pak Kasatpol PP/ WH sudah keluar.

Sumber Media ini yang berhasil dihimpun dilapangan Senin petang (18/05/2020), pekan lalu pihak Satpol PP/WH Aceh Timur sudah melakukan pemeriksaan 5 0rang saksi diantaranya saksi, pelapor suami berinisal An. terlapor perempuan isterinya RJ, saksi saksi, MD,ZL,MR, sedangkan oknum Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur T SY juga berakhir diperiksa Senin kemarin (18/5/2020) di Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur.
Hari ini Selasa (19/5/2020) sedikitnya 5 saksi korban diperiksa untuk melengkapi berkas agar kasus ini dapat diserahkan ke Kejaksaan Aceh Timur untuk proses Hukum lebih lanjut, ujar sebuah sumber media ini di pusat pemerintahan Idi Aceh Timur.
Kasus yang melibatkan mesum pejabat Aceh Timur terungkap setelah di Laporkan oleh YARA Perwakilan Aceh Timur.
Tim penyidik Satpol PP/ WH Aceh Timur dan Kuasa Hukum dari YARA Aceh Timur sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung tempat mesum oknum Kadis di Aceh yang lokasinya berada di kawasan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, ujar sumber media ini yang sangat akurat dan dapat dipercaya.
Kalau hari ini selesai diperiksa sejumlah saksi pemberkasan kasus mesum oknum Kadis di Aceh Timur kerja pihak Satpol PP/WH sudah selesai tinggal pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sebuah sumber media ini yang berhasil terlacak di lapangan Selasa (19/5/2020) oknum Kadis Perikanan T Sy sudah mencoba mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga sudah mencemarkan nama baik dirinya namun pihak Polres Aceh Timur belum bisa terima laporan oknum Kadis Perikanan oleh karena kasus ini masih dalam proses pihak Satpo PP/ WH juga di tangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dalam keterangan pemeriksaan ke dua kalinya Senin sore (18/5/2020) di hadapan penyidik Sipil Satpol PP/WH Aceh Timur, Oknum Kadis Perikanan T SY tetap membantah tidak pernah mesum dengan siapapun, ujar sebuah sumber lain yang berhasil direkam Media Realitas.

Sebelum nya diberitakan media ini – Selasa ( 5/5/2020).
YARA Perwakilan Aceh Timur Laporkan Oknum Kepala Dinas Berinisial S, Diduga Melakukan Mesum Dengan Istri Orang.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur guna membuat melaporkan terhadap Kepala dinas berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat).
Ketua YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran,SH didampingi oleh Pengurus YARA, yakni Said Maulana,SH, M. Khairul Nawawi,SH, fajrul alhadi,SH, dan iskandar fuadi,SH, mengatakan, bahwa kita sudah membuat laporan bernomor :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH, ujar Tgk Indra Kepada Media Realitas Selasa 5/5/2020) usai melaporkan ke WH Aceh Timur.
Laporan tersebut dilaporkan oleh klien kita berinisial A melaporkan berinisial S Dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) perbuatan sebagai layaknya suami istri yang berinisal A. dari pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa sering didatangi atau digoda dan dirayu yang berinisial S, memberi no hp kepada RJ sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu di berbagai tempat lain dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri perbuatan itu sudah sejak tahun 2018 sampai 2019 dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri bahkan sampai beberapa kali melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat termaksud di dalam rumah berinisial A dan dibawah pohon rambutan di belakang rumah berinisial A , bahkan sampai di selokan atau saluran air, ujar.Tgk Indra. sebagai kuasa hukum nya.
Menurut tgk Indra dan berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik pegawai negeri sipil satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten Aceh Timur. untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku, sebut Tgk Indra.
Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik Satpol PP/ WH Aceh Timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama, ujar Tgk Indra lagi.
Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita.
Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lain, tutup Tgk Indra. (H A Muthallib).



