Kutacane I Realitas – Tangani Dana Covid -19 Dari Dana BOS Kepala UPTD SD Disdikbud Lawe Sigala-Gala Diduga Terlibat Korupsi.
Ditengah wabah pandemi Covid -19 kepala UPTD Disdikbud yang ada di Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara diduga lakukan korupsi dari dana Covid, permasalahan itu terjadi pada saat pengalihan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) untuk pembelian alat-alat penanganan Covid 19, seperti pembelian masker dan Sanitizer.
Dimana dana untuk Covid itu untuk satu orang siswa-siswi berjumlah Rp 87 ribu rupiah, diduga pembelian alat-alat tersebut tak sesuai dengan pagu, sehingga diduga kepala UPTD tersebut melakukan korupsi dari ribuan siswa-siswi SD.
Dana BOS itu di koordinir satu pintu oleh kepala UPTD Disdikbud yang ada di Lawe Sigala-Gala, dengan dalih pihak UPTD yang harus membelanjakan barang untuk kebutuhan siswa-siswi tanpa harus melibatkan kepala sekolah, pengakuan salah seorang Kepala sekolah SD yang ada di wilayah kecamatan Lawe Sigala-Gala yang tidak mau disebut jati dirinya kepada media realitas jumat (15/5/2020) mengaku, mereka harus berikan dana BOS untuk penanganan Covid itu kepada kepada UPTD, ” harus mereka yang belanja untuk alat-alat tersebut. Padahal dalam peraturan dana BOS itu tidak ada, namun kepala UPTD mengotot harus mereka yang kelola singkatnya.
Sementara itu kepala UPTD Disdikbud Kecamatan Lawe Sigala-Gala saat dikonfirmasi via WhatsApp beberapa waktu lalu, namun kepala UPTD tersebut tidak memberikan keterangan terkait hal itu, sehingga berita ini dilansir, kepala UPTD belum memberikan jawaban.
Menyikapi hal itu, aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) M. Saleh Selian kepada media realitas (15/5/2020) mengatakan, tindakan yang diambil oleh kepala UPTD tersebut tidak mencerminkan sifat terpuji, “dalam suatu musibah ada yang mencari keuntungan sesuai dalam pasal 2 UU tipikor tentang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati. Sebab hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU tindak pidana korupsi singkat Saleh Selian. (Sumardi/Yudi).

