Pak Presiden, Tolong Tangkap Penjual Telur Breeding Agar Harga Stabil

oleh -360.759 views

Blitar I Realitas – Pak Presiden, Tolong Tangkap Penjual Telur Breeding Agar Harga Stabil, Asosiasi peternak layer Blitar berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Mereka meminta, Presiden menangkap pengusaha nakal yang menggelontorkan telur breeding ke pasar basah karena satgas pangan dinilai tidak bekerja maksimal.

Beredarnya telur breeding, baik yang infertil (telur tertunas) dan HE di pasar, membuat harga telur peternak layer anjlok di kisaran Rp 14.500 sampai 16.000/kg. Harga ini jauh dari Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp 18.000/kg. Kondisi ini sudah terjadi sejak akhir April dan masih berlangsung hingga saat ini.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Ketua Asosiasi Paguyuban Peternak Rakyat (PPR) Sukarman menyatakan, mereka merasa berbagai upaya untuk menekan peredaran telur breeding di pasaran tak membuahkan hasil. Hingga diputuskan berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri menindak tegas pengusaha dan penjual telur breeding ini.

“Kami sebenarnya sudah langsung mengkomunikasikan dengan staf Kementan. Tapi mentok di kewenangan penindakan, karena ini bukan ranah mereka. Sampai saya diminta menulis surat ke tiga kementrian. Jadi kami pikir langsung ke Pak Presiden saja biar beliau yang langsung memerintahkan,” kata Sukarman yang juga Ketua Koperasi Blitar Putra (KPB) kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Sukarman juga mengaku telah melaporkan masalah ini ke satgas pangan. Namun sampai hampir dua bulan berjalan, dirinya belum mendapat kabar menggembirakan dari laporan yang telah disampaikannya.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Dalam surat no 097/KPB/U/2020, para peternak meminta Presiden memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas penjual telur HE dan inferfil dan mencabut izin perusahaan yang memproduksinya. Permintaan ini berdasarkan SE Kementan nomor 2804/PK.420/F/04/2017 tentang Larangan Peredaran Telur Breeding Untuk Konsumsi.

Surat untuk Presiden ini juga ditembuskan kepada Menko Ekuin, Mentan, Kasatgas Pangan, Gubernur Jatim dan Bupati Blitar.(Dtc/Red)