Kutacane I Realitas – Baitul Mal Agara Salurkan ZIS Tahap I Rp 1,7 Miliar.
Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara mulai menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) tahap pertama tahun 2020, senilai Rp 1,7miliar.
Penyaluran ZIS itu berlangsung pada Selasa (12/5/2020) di kantor Baitul Mal melalui badan penyaluran kecamatan di 16 Kecamatan, adapun kriteria penerima zakat ZIS yaitu, Jompo, cacat pisik dan fisabilillah.
Kepala Baitul Mal Agara Tgk. Sahidul Akram Al-Hafizd kepada media pada Selasa (12/5/2020) mengatakan, untuk dana ZIS tahap I tahun 2020 penyalurannya sudah kita mulai, kini masih terus berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Dengan penyaluran zakat, infaq dan sedekah itu, kita berharap agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat penerima manfaat.”

Kita berharap kepada seluruh elemen masyarakat muslim agar terus membayarkan Zakatnya, sehingga tahun 2021 nanti zakat ZIS kita dapat meningkat.
Dijelaskannya, jumlah harta tertentu wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik,
Seperti zakat fitrah yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idul Fitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya), begitu juga dengan zakat Mal yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya untuk di keluarkan tutupnya (Sumardi/Yudi).

