Aceh Timur I Realitas – Berhasil Tangkap 45 Kg, Sabu Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan Pada Tujuh Personel Satres Narkoba.
Tujuh Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur diberi penghargaan atas keberhasilanya dalam melakukan penangkapan sedikit nya 45 Kg Sabu sabu pada Jum’at, (17/04/2020).

Penyerahan penghargaan dikemas dalam sebuah upacara resmi pada, Senin 20/04/2020 dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H yang dihadiri para pejabat utama polres dan para kapolsek, dilingkungan Polres Aceh Timur.
Pemberian penghargaan tersebut juga sesuai dengan Keputusann Kapolres Aceh Timur: Kep/8/IV/2020 Tentang Pemberian Penghargaan, tanggal 17 April 2020.
Dalam amanatnya Kapolres mengucapkan selamat kepada para anggotanya atas penghargaan ini.

Menurutnya, penghargaan tersebut diberikan tidak lepas dari kerja keras yang berujung pada prestasi yang ditorehkan, khususnya dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Ia berharap pemberian penghargaan tersebut, bisa menjadi motivasi bagi anggotanya di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Mengakhiri amanatnya, Kapolres menyampaikan; “Pemberian penghargaan ini bukan suatu yang berlebihan.
Akan tetapi, penghargaan ini diberikan bagi anggota memiliki jiwa disiplin yang tinggi, anggota yang berprestasi dan berkinerja baik dalam pengungkapan sebuah kasus.
Saya berharap, anggota-anggota yang lain akan termotivasi atas penghargaan ini, hal itu akan terwujud bila bekerja dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi tinggi. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.
Personel Polres Aceh Timur yang mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya dalam mengungkap narkotika jenis sabu sabu seberat 45 Kg: Iptu Yasir Arafat Riza Habibi.,S.H jabatan Kasat Resnarkoba, Bripka Syahrul Ihsan jabatan Kanit Idik II Satresnarkoba, Brigadir Maskur jabatan Brig Satresnarkoba, Brigadir Ade Surya Putra jabatan Brig Satresnarkoba, Brigadir Kiki Indrawan jabatan Brig Satresnarkoba, Briptu Sulistyo Try Satrio jabatan Brig Satresnarkoba dan Bripda Wendi Pranata jabatan Brig Satresnarkoba, tutup Kapolres.
Sebelumnya Diberitakan mediaini, Jumat (17/04/2020).
Tim Satnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Tangkap 45 Bungkus Sabu Juga Lima Pelaku di Kawasan Gampong Naleung.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan penyeludupan 45 bungkus sabu dugaan sementara mencapai 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tambak Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Jumat (17/04/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Selain barang bukti sabu yang dibungkus dengan bungkusan Teh China Merk Guanyiwang warna kuning, petugas juga berhasil membekuk lima pelaku yang diduga sementara pemilik barang haram itu antara lain yakni, BS (32) AJN (45) KS (28), TJ (32) dan JN (23) Kelimanya merupakan nelayan asal Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP EKo Widiantoro,S.I.K,.H dalam keteranganya mengatakan penangkapan jaringan Narkotika itu bermula saat anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di kawan Juluk Aceh Timur.
Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi.,SH. mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan membagi menjadi dua tim, ujar Kapolres Aceh Timur.
Tim pertama di kawasan perairan laut dan tim kedua di darat.
Tim pertama yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba langsung menuju kekawasan laut menggunakan boat Oskadon untuk mengghadang transaksi narkotika,” ujar Kapolres lagi.
Setelah sampai di laut, sambungnya, Kasatres Narkoba mendapatkan informasi bahwah Narkotika yang dimaskud sudah sampai di daratan.
Kemudian Kasatres Narkoba bergabung kembali ke darat guna melakukan penggerebekan yang telah diketahui tempatnya dikawasan pertambakan penduduk.
Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat pertambakan di Gampong Naleung, Kecamatana Julok Kabupaten Aceh Timur. Provinsi Aceh.
Dari lokasi petugas berhasil mengamankan awalnya pelaku KS, yang membawa satu karung putih yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Setelah KS berhasil diamankan petugas melakukan introgasi terhadap KS, dan dia menyebutkan bahwasa ada satu karung lagi yang disimpan oleh pelaku BS,” ujarnya.
Dari keterangan KS, petugas menuju ke tempat BS dan kembali petugas mengamankan satu karung berwarna putih yang di dalamnya berisikan 20 bungkusan kuning emas yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang rumahnya.
Selain KS dan BS, petugas juga mengamankan AJ, TJ dan JN, yang turut ikut serta mengetahui dan membantu membawa narkotika yang diduga jenis sabu dari laut ke darat.
Saat ini personil gabungan yang terdiri dari anggota oprasional Satintelkam, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur masih melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus ini Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.
Kita terus menyisir kawasan laut juga kawasan pantai dan daratan yang diduga adanya sindikat Narkotika yang terus melakukan kegiatan nya.
Kapolres meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya kegiatan orang-orang yang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu, tutup Kapolres. (H A Muthallib)

