10 Orang Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Makassar

oleh -147.759 views

Makassar I Realitas – Polisi meringkus 13 pelaku tawuran antargeng yang sempat membusur dada polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sepuluh orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi sudah 10 yang jadi tersangka di antara 13 orang yang diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/4/2020).

“Tidak semua pelaku tawuran yang diamankan itu sama pasalnya. Dipilah-pilah juga (sesuai dengan perannya). Karena ada yang bawa molotov, ada yang bawa busur, ada yang pelaku utama,” ujar Ramli.

BACA JUGA :  Pembangunan PAUD SABILIL HUDA Dana Revitilasi Rp.481 juta Lebih Dibangun Asal Jadi Di Gampong Bintah

Ramli mengatakan para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di antaranya ada yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, hingga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Tawuran antargeng ini melibatkan geng Jongaya-Kumala dengan geng Leppeng. Kedua kubu ini telah tiga malam berturut-turut terlibat saling serang di Jl Kumala Dua, Tamalate, Makassar.

“Anak Leppeng dengan Kumala-Jongaya, masalah anak Funk, itu ada yang memukul, ada berselisih pahamlah antara pelaku utama dari kedua kubu (Edo dan Adam),” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepsek Salah Satu SD di Aceh Timur Digerebek Warga, Dengan salah seorang Guru PAUD, Pihak Terkait Belum Beri Konfirmasi kepada Media

Polisi yang turun tangan ke lokasi untuk membubarkan kerusuhan ini justru menjadi sasaran para pelaku sehingga salah seorang polisi, Bripda AF, harus dilarikan ke rumah sakit usai terkena busur pada bagian dada.

Dalam insiden tawuran, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat yang digunakan untuk saling serang.

“Ada 4 bom molotov, ada batu, ada ketapel busur, dan parang,” pungkas Ramli.(Dtc/Red)