Medan I Realitas – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita tanah milik PT KAI dengan luas 597 meter persegi di Medan. Tanah tersebut merupakan aset PT KAI yang dikuasai warga sejak 2006.
Penyitaan dilakukan pada Senin (13/4) berdasarkan penetapan izin sita dari PN Medan Khusus No 13/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. Sprin-689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
“Penyitaan dilakukan terkait penyidikan Tipikor penguasaan dan persewaan lahan milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan seluas 597 meter persegi. Di mana ada pihak selama ini menguasai lahan tersebut berinisial TS, mengklaim sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang sah,” kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Selasa (14/4/2020).
“Kita menduga kegiatan itu merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset negara berupa tanah dan hilangnya pendapatan negara dari usaha-usaha yang dilakukan pihak lain atas lahan tersebut,” ujar Sumanggar.
Sumanggar menyebut TS tidak lagi melakukan pembayaran sewa kepada PT KAI sejak 2006. Dia diduga mengelabui berbagai pihak dengan memasak plang seolah tanah tersebut milik pribadi.
“Untuk mengelabui publik termasuk PT KAI, TS memasang plang yang bertuliskan ‘Tanah ini milik Alm M Arifin Sitepu berdasarkan SK Camat’,” sebut Sumanggar.(Dtc/Red)