Aceh Timur I Realitas – Nuraki Paralegal YARA Perwakilan Aceh Timur Pemkab Aceh Timur Dinilai Lambat Merespon Dua Surat Edaran Kemendes PDTT NO 4/2020, NO 8/2020.
Perihal dalam surat edaran itu sangat jelas tapi kenapa pihak Pemkab Aceh Timur tidak segera meninjak lanjut pembinaan dan pengendalian dana desa TA 2020 dan desa tanggap covid-19, penegasan padat karya tunai, sehingga pemerintah desa dalam Kabupaten Aceh Timur, khususnya Kecamatan Indra makmu belum berani menindaklanjuti surat dari kementrian desa tertanggal 17 maret dan 24 maret, ujar Nuraki kepada Mediarealitas.com Senin (06/04/2020).
Lebih lanjut Nuraki menjelaskan adapun substansi dari surat edaran tersebut adalah menegaskan kepada keuchik Keuchik dalam pengelolaan dana desa agar memprioritaskan 2 hal penting yaitu Pencegahan dan penanganan Covid-19 dan program Kegiatan2 padat karya dibayar tunai (PKTD), ujarnya.
Nuraki lebih lanjut menjelaskan menilai lambannya pemkab aceh timur dalam menyikapi hal tersebut telah mengakibatkan pemerintah Gampong merasa belum memiliki payung hukum melaksanakan musyawarah desa untuk melakukan perubahan APBG gampong dangan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola PKTD, dan kegiatan penanganan bencana, keadaan darurat yang mendesak (Covid-19) agar segera dapat dilaksanakan pada pelaksanaan kegiatan tahap I (40%).
Nuraki juga mengungkapkan dengan belum dilakukannya APBG perubahan,sehingga realokasi dan refocusing penanganan Covid-19 menjadi terkendala sesuai PROTOKOL RELAWAN DESA LAWAN COVID-19.
padahal hal terseb dinilai sudah sangat urgen segera dilakukan misalkan edukasi warga, pemantauan warga pendatang, pendataan warga rentan, menyiapkan ruang isolasi kepada ODP, menyiapkan logistik untuk situasi dan kondisi darurat, dan APBG gampong yg tlh disahkan juga belum mengakomodir kegiatan kegiatan pola padat karya dibayar tunai yang diyakini sebagai solusi awal agar warga kembali mendapatkan sumber pendapatan yang selama ini terganggu akibat adanya kebijakan sosial distanting.
Nuraki juga menilai cukup beralasan jika masyarakat desa menuntut agar pemerintah Gampong bersikap responsif dengan kondisi warga dengan segera melakukan revisi anggaran APBG dengan menyisir kembali kegiatan2 yang dinilai kurang prioritas dan relevan dilakukan saat ini kemudian di alokasikan kembali pd kegiatan penanganan covid 19 dan PKTD.
Sesuai PERMENDES PDTT no 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020 yang secara eksplisit di anjurkan untuk pemenuhan masalah sosial Kesehatan. (Rahmad Wahyudi)

