Ketua FPRM Nasruddin Minta Tim Penyidik Transparan Periksa dr RA Akibat Meninggal Ibu Muda Di RSU CND Langsa

oleh -239.759 views
Ketua FPRM : NASRUDDIN

Langsa I RealitasKetua FPRM Nasruddin Minta Tim Penyidik Transparan Periksa dr RA Akibat Meninggal Ibu Muda Di RSU CND Langsa.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin meminta tim penyidik Polres Langsa agar dalam kasus meninggal SH (26) ibu muda yang meninggal di RSU CND harus transparan dan kita minta tim penyidik dapat diumumkan kepada puplik dan sangat penting.

Kita kawal kasus ini sampai tuntas sampai ke pengadilan kita kawal, ujar Nasruddin kepada Media ini di depan Lapangan Parkir Kejaksaan Negeri Langsa, Senin (6/4/2020).

Kita juga baru mendapatkan kabar pihak tim penyidik Polres Langsa sudah melakukan penyelidikan sampai dengan Kamis lalu 6 orang, diantara nya Pelapor suami korban, 4 orang dari RSU CND Langsa, dan dr RA, yang menangani kasus kematian Ibu Muda sehingga meninggal dunia Rabu lalu, ujar nya.

Lebih lanjut Nasruddin juga menyebutkan, kita juga sudah mendapatkan kabar tim loby untuk mengamankan kasus ini agar jangan sampai kepengadilan.

Kasus ini tindak Pidana sehingga orang lain meninggal dunia, Kalaupun pihak keluarga melakukan perdamaian namun pidananya tidak bisa dihilangkan, dan lanjut sampai kepengadilan, sebut nya lagi.

Yang pasti kasus ini kita kawal sampai kepengadilan jangan sampai nanti kasus ini hanya perawat yang mendampingi dr RA, pelaku utama adalah dokter jadi prpses ini harus jelas dan sampai kepengadilan, tutup Nasruddin pegiat LSM di Aceh.

Kasus Kematian Ibu Muda Di RSU CND Tim Penyidik Polres Langsa Sudah Periksa 6 Orang Saksi Termasuk dr RA.

Ke 6 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan secara merathon oleh tim penyidik termasuk dr RA, ujar Kapolres Langsa AKBP Giyarto,.SH,.SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukma Wibowo,.SIK kepada Media ini Sabtu (04/04/2020).

Sampai ke marin tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan 6 orang terakhir dr RA, Kamis kemarin (02/04/2020).

Sedangkan suami korban dan tim lain nya yang ikut terlibat dalam kasus kematian ibuk muda sudah kita periksa sebelumnya, ujar Arief.

Kita sudah melakukan pemeriksan mulai dari Tim Tenaga kesehatan, Tim anastesi, dr RA, dan suami Korban, tutur Areif.

Seperti diberitakan Media ini Jumat (03/04/2020).

Zaid Al Adawi,.SH Sekjen YARA Langsa Akibat Kematian Pasien Kuret, Dokter Dan Petugas Medis RS Cut Nyak Dien Langsa Dapat Pidana.

Dokter Spesialis Kandungan berinisial RA, sekaliguas Tim medis dan Manajemen RS Cut Nyak Dien Langsa, terancam pidana karena diduga lalai hingga mengakibatkan seorang pasien kuret pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan, meninggal dunia di rumah sakit swasta di Kota Langsa.

Berdasarkan hasil otopsi pihak berwenang, telah ditemukan alat bukti berupa benda bekas alat operasi bernama Laminaria, yang tertinggal di dalam rahim korban sehingga korban meninggal dunia di rumah sakit itu.

Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa Zaid AL Adawi, kepada Media ini di Langsa Jumat (3/4/2020) menyebutkan, kasus kematian pasien kuret atas nama SH (26) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa Peovinsi Aceh tidak terlepas dari unsur kelalaian dokter, dan tim medis yang menangani korban, ujar Zaid.

Menurut Zaid , insiden seperti ini sangat langka terjadi dan nyaris tidak ada yang meninggal karena kuret, kecuali pasien mengalami pendarahan hebat, pembekuan darah dan/atau pasien mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, ujar nya.

Kita sudah mendapatkan kabar terbaru tim penyidik dari Polres Langsa sudah melakukan penyidikan awal terhadap dr RA dan tiga orang tim medis yang terlibat pada saat operasi ibu muda yang meninggal.

Khusus pasien kuret berinisial SH (26) yang meninggal di RS Cut Nyak Dien Langsa, dugaan kami adalah sebuah kelalaian medis, ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi dimana di dalam rahim korban ditemukan alat bekas operasi bernama Laminaria, sebagaimana keterangan resmi yang dikeluarkan pihak berwenang, sebut Zaid lagi.

Dugaan sementara kasus meninggal ibu nuda itu , kelalaian medis tersebut dikarenakan beberapa hal. Pertama, karena benda tersebut (Laminaria) tertinggal di dalam rahim pasien pasca operasi.

Kedua, akibat kuret sebagaimana dimaksud terhadap diri pasien, harus dilakukan tindakan medis yang lebih besar yakni dilakukan pembedahan, untuk mengambil sekaligus membersihkan plasenta rahim namun nanti kita minta tim ahli yang mengatakan kebenaran nya kita cuma menduga menyabab kematian SH itu yang terjadi, ujar nya.

Jadi, Terkait dengan dugaan adanya kelalaian medis ini, maka RS Cut Nyak Dien Langsa dan dokter yang menangani pasien kuret, dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit dan Undang – Undang No.29 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran,” katanya.

Selain itu, zaid juga menyebutkan , dokter, tim medis dan manajemen RS Cut Nyak Dien Langsa juga bisa dijerat dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tapi kesemuanya kita terserah kepada tim penyidik nantinya.

Disamping itu, juga bisa dituntut secara Perdata terhadap Dokter yang melakukan kelalaiannya secara medic hingga menyebabkan kematian bagi orang lain dan secara khusus juga bisa di pidana dengan Pasal 359 KUHPidana

Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkanc orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Di sisi lain informasi yang diperoleh bahwa peristiwa tertinggalnya benda tersebut sudah diberitahukan kepada pihak keluarga dan dokter akan melakukan tindakan medis dengan tindak lanjut pembedahan.

Tapi dugaan sementara seperti itu, pun jika memang benar pihak keluarga ada diberitahukan terkait rendahnya HB pasien, tutup Zaid.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien kuret pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Cut Nyak Dien Langsa, setelah sebuah benda yang menjadi bagian dari alat untuk operasi, tertinggal di dalam rahim pasien.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu, Rabu (25/3/2020), melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sementara, jenazah pasien dibawa ke RSUD Langsa untuk di otopsi. (H A Muthallib)