BEM FH Unsam Menolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor Karena Alasan Kemanusiaan Covid-19

oleh -315.759 views
ketua BEM FH Unsam Langsa Ali iqbal

Langsa I Realitas – BEM FH Unsam Menolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor Karena Alasan Kemanusiaan Covid-19.

Dengan adanya kebijakan pemerintah membebaskan Napi dengan alasan covid-19 sebagai mahasiswa hukum kami rasa ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Meskipun beberapa negara sudah menerapkan ini, namun untuk indonesia sendiri sangat tidak relevan membebaskan Napi koruptur yang sudah aman dan nyaman di dalam SEL.

Alasan utama pemerintah lapas yang sudah kelebihan kapasitas apabila satu sudah ketularan maka akan membahayakan semua dan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali, kalau kita bedah masyarakat biasa saja dirumahkan meski harus ikat perut karena tidak bisa mencari nafkah, lantas mengapa yang sudah tentram dan nyaman di dalam berbondong bondong untuk dibebaskan.

Dan rencana pembebasan Napi koruptor sangat tidak masuk akal karena angkanya sangat kecil dibandingkan Napi kejahatan lain, hanya 1,8%.

BACA JUGA :  Mim Dpw Aceh Menagih Janji: Mana Realisasi Pengumuman Status Blang Padang Yang Disampaikan Oleh Ketua Mpu Aceh

Kami meminta jangan jadikan wabah covid-19 ini menjadi kesempatan bagi pemerintah dalam melindungi koruptor lagi dan lagi, ujar ketua BEM FH Ali Iqbal kepada Media ini Sabtu (04/04/2020).

Di tambahkan oleh Staf KUMHAM BEM FH UNSAM, Sabrinal rambe sehari setelah presiden jokowidodo mengumumkan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kementrian Hukum dan Ham RI mengeluarkan Peraturan Menkum dan Ham nomor 10/2010 dan keputusan kemenkumham no 19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.

Menteri Hukum dan Ham Yosanna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan di lepaskan dengan alasan prinsip kemanusiaan, sebaiknya semuanya dapat dibatalkan, ujar Sabrinal.

BACA JUGA :  Rektor IAIN Langsa Kalah Lagi Kasasi di MA, Mawardi Siregar Menang Telak : Ketua YARA Desak Rektor Lantik Mawardi Sebagai Dekan Sebelum masuk Keranah Pidana

Dengan kebijakan tersebut, maka kami merasa sudah melanggar sila sila dalam pancasila.

UUD negara kesatuan Republik Indonesia 1945.

Pasal 1 ayat 3 negara indonesia adalah negara hukum, mari kita semua taat hukum di Negeri ini, ujarnya lagi.

Dengan adanya kebijakan dari bapak yosanna laoly, sudah melanggar.

Sila ke 2 dalam pancasila yaitu : kemanusiaan yang adil dan beradab, sifat keadilan sangat pasti tidak terjalankan dengan baik.

Dan sila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Fiat justitia ruat caelum, Hukum hendaklah ditegakkan meskipun langit runtuh.

Untuk itu kami meminta pemerintah memikirkan kembali atas perencanaan kebijakan ini, demikian pernyataan sikap ini untuk di pahami, tutup medua Pengurus BEM Fak Hukum Unsam Langsa. (Rahmad Wahyudi)