Kader PDIP Saeful Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta

oleh -167.759 views

Jakarta I Realitas – Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

“Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” kata jaksa dalam surat dakwaan, Kamis (2/4/2020).

Persidangan Saeful digelar secara daring atau online di tengah merebaknya pandemi virus corona (COVID-19). Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta tetapi Saeful sebagai terdakwa menyimak melalui sarana telekonferensi dari rutan KPK. Identitas Saeful dalam surat dakwaan yang didapat detikcom tertulis sebagai wiraswasta atau anggota kader PDIP.

Jaksa mengatakan uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk menganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ujarnya.

Jaksa mengatakan suap itu bermula dari DPP PDIP memberitahu kepada KPU RI bahwa Caleg DPR PDIP terpilih dari dapil 1 Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Lalu berdasarkan keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/201, nama Nazarudin Keimas dicoret dari daftar calon tetap, namun namanya tetap tercantum dalam surat suara.

Jaksa mengungkapkan pada sekitar bulan Juli 2019 dilaksanakan rapat pleno PDIP yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas. Penetapan itu didasari dengan meskipun dicoret oleh KPU, Nazarudin Kiemas sebenarnya memperoleh suara 34.276. Atas dasar rapat pleno itu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP mengirim surat ke KPU RI.

“Setelah mengetahui hal tersebut, Harun Masiku melakukan pertemuan dengan terdakwa selaku kader PDIP di kantor pusat DPP PDIP. Dalam kesempatan itu Harun meminta tolong kepada terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi terdakwa,” jelas jaksa.

Sejalan dengan itu, jaksa mengatakan PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan atas putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. Namun KPU tidak mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan perundang-undangan.(Dtc/Red)