Petugas KUA Menikahkan Calon Pengantin Saat Wabah

oleh -197.759 views

Lamongan I Realitas – Gubernur Jatim mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan menghadirkan orang banyak termasuk menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Hal ini disambut baik Kemenag Lamongan dengan membatasi prosesi akad nikah maksimal 10 orang berada di ruangan. Batasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Salah satunya Kepala KUA Deket Muhammad Robih. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker saat prosesi pernikahan.

“Pada saat ijab kabul, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker,” kata Muhammad Robih kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Robih mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor KUA. Untuk yang di luar kantor KUA, Robih menyebut jika prosesi bisa dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Dia mengatakan, informasi tentang menikah di KUA dan di luar KUA selama merebaknya wabah corona ini telah disampaikan ke semua petugas yang ada di lapangan. Baik itu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan penyuluh non PNS.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

“Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung,” ungkapnya.(Dtc/Red)