Banda Aceh I Realitas – Kuasa Hukum salah satu Media Online Muhammad Zubir SH, didampingi Pimpinan redaksi Senin (16/03/2020) melaporkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Timur, Saiful Basri, ke Polda Aceh.
Kita laporkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur ke Polda Aceh untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perselingkuhan dengan beberapa wanita bersuami di Aceh Timur, ujar Muhammad Zubir SH.
Kita telah laporkan tadi ke Polda, katanya nanti akan ditindaklanjuti, ujar Muhammad Zubir.
Menurut Zubir, laporan balik itu kita laporkan untuk menyikapi laporan Plt. Kadisdikbud Aceh Timur, beberapa waktu lalu ke Polres Aceh Timur.
Menurut Zubir Plt Kadis Pendidikan Aceh Timur melaporkan wartawan Radar Aceh, dengan kode A,007.
Zubir lebih lanjut menjelaskan agar kasus ini lebih jelas kita minta pihak media onlene itu laporkan saja Plt Kepala Dinas Pendidikan kembali ke Polda Aceh, kita tetap dukung Wartawan yang memberitakan kasus perselingkuhan di kantor Dinas pendidikan Aceh Timur, terang Zubir.
Menurut Muhammad Zubir bukti yang katanya tak pernah berhubungan dengan wartawan tersebut, padahal faktanya ada, bahkan ada bukti chat dan percakapan telepon, malah dia pernah ajak ketemu dan sempat minta agar beritanya jangan dimuat, ada buktinya sama kami, ujar Zubir.
Lebih lanjut Muhammad Zubir juga menyebutkan, Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur juga diduga menuduh pihaknya mengirim utusan, dalam perspektif negatif, seperti negosiasi dan sebagainya, sebut Zubir.
Zubir juga menyebutkan kliennya dapat membuktikan dan menghadirkan saksi – saksi, kalau nantinya kasus dugaan perselingkuhan itu sampai ke meja hijau.
Menurut Zubir, seharusnya persoalan Pers dilaporkan ke Dewan Pers atau organisasi tempat wartawan tersebut bernaung, tidak misti kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, tutup Zubir.
Sebelumnya diberitakan media ini, jumat 06 Maret 2020

Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, Saiful Basri.S.Pd.M.Pd, resmi laporkan Wartawan dan salah satu Media Online ke Polres Aceh Timur Jum’at 06 Maret 2020.
Laporan Plt Kadis Pendidikan terkait pemberitaan di salah satu media dengan judul “Plt Kadis Pendidikan Aceh Timur Ngaku Pernah Buat Buku Nikah Palsu, Diduga Demi Masuk Hotel?”.
Kepada sejumlah Wartawan pada saat Konferensi Pers Jum’at (6/3/2020), Plt Kadis pendidikan Aceh Timur, menyebutkan pihaknya segera tempuh jalur hukum menyangkut salah satu berita yang mencemarkan nama baik diri nya dan lembaga Dinas pendidikan di Aceh timur,”ujar nya.
Lebih lanjut Saiful Basri mengaku dirinya sangat dirugikan dengan pemberitaan yang dilansirkan oleh salah satu media, sangat rugi saya dan nama saya tercemar,”ujar Saiful.
Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, Saiful Basri.S.Pd.M.Pd, juga mengatakan setelah di laporkan kepada polisi dengan sejumlah bukti yang dimuat oleh salah satu media itu, semoga kasus ini segera selesai melalui jalur hukum,”ujarnya.
Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres karena berita itu telah mencemarkan nama baik saya, da keluarga saya,”ujarnya.
Ketika melakukan wawancara dengan Media ini Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, Saiful Basri.S.Pd.M.Pd, dengan tegas mengatakan tetap menempuh jalur hukum karna saya, keluarga dan lembaga sudah di cemarkan oleh pemberitaan yang tidak benar, maka kita tempuh jalur hukum, ujarnya.
Yang kita laporkan adalah Wartawan dan Medianya, tutup Saiful, Sebelumnya berita yang di tuduh oleh Suiful yang dimuat oleh salah satu media Jum’at (6/3/2020).

Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, Saiful Basri.S.Pd.M.Pd, mengaku pernah membuat buku nikah palsu, diduga untuk keperluan masuk hotel bersama wanita yang bukan istrinya beberapa waktu lalu, wanita berinisial A (salah seorang staf pada dinas tersebut). dan kejadian itu pun bahkan diduga menyebabkan A akhirnya bercerai dengan suami sahnya, Jum’at (06/03/2020).
” itu kejadian tahun 2010 yang silam, mungkin itu masa kelam kehidupan saya, dan salah satu wartawan di Aceh Timur, tahu betul soal itu, sampai saya dipanggil pimpinan, dan beliau menanyakan terkait buku tersebut,” ungkap Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur tersebut beberapa waktu lalu.
Kemudian, isu buku nikah palsu Plt.Kadis Pendidikan Aceh Timur itu, kini kembali mencuat setelah beredar isu tak sedap beberapa waktu belakangan ini, terkait hubungan asmara terbarunya dengan P (juga bawahannya), diduga juga wanita bersuami, yang merupakan bawahan di kantor tempat ia memimpin instansi pendidikan tersebut.
Menurut informasi diperoleh media ini, Saiful diduga pernah membawa P selama sepekan ke Jakarta, dengan alasan kepentingan dinas. (P) Sendiri yang merupakan warga Idi Rayeuk itu, saat ini dikabarkan juga telah bercerai dengan suaminya akibat dugaan perselingkuhan tersebut.
Namun begitu, pejabat dinas pendidikan itu pun membantah isu miring yang menerpa dirinya, Bahkan gawatnya lagi, konon kabarnya, Plt. Kadisdik tersebut diduga menyogok sejumlah uang dan proyek kepada kedua suami korban – korbannya tersebut, agar tutup mulut.
Diduga, wanita berinisial P itu juga dikabarkan baru – baru ini mendapatkan kado berupa sebuah mobil mewah, agar tetap merahasiakan segalanya.
Meskipun kasus ini sudah berlangsung lama, namun sang pejabat yang juga orang dekat bupati itu, tidak pernah dihukum atas kesalahannya tersebut, bahkan diduga hal itu dilakukan bukan kepada satu orang wanita saja, tetapi ada beberapa wanita lainnya, diantaranya berinisial P dan A.
” Saya bersumpah karena Allah, saya tidak pernah menikah dengan perempuan yang tersebut di buku itu, dan saya tantang untuk dibuktikan secara hukum saat itu, lalu akhirnya masalah itu reda, dan saat ini dimunculkan lagi untuk menyerang pribadi saya, oleh orang yang sakit hati ke saya, atau berkaitan dengan kondisi jabatan saya ini, dan saya kasih tahu sekali lagi, saya tidak menikah seperti keterangan buku yang disebut itu,” ujarnya membantah semua tudingan terhadapnya. (*)


