Warga Nagan Ditangkap, Polisi Amankan 0,3 Kg Ganja

oleh -157.759 views
Kapolres Nagan Raya tengah AKBP Risno bersama Kasat Narkoban didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini, Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison dan Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta memperlihatkan barang bukti dalam jumpa Pers, Jum'at (13/3/2020).(MJ)

Nagan Raya I Realitas – Seorang Warga desa Latong Kecamatan Seunagan ARP, 23 di tangkap pihak Polsek Seunagan, dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 0,3 kg ganja, Jum’at (13/3/2020)

Tersangka kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini, Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison dan Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta dalam jumpa Pers

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Tersangka ARP dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebagaimana tertulis dalam Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Maka tersangka ARP terbukti mengkonsumsi narkotika, karena berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif.Ia juga memperjualbelikan atau hanya konsumsi sendiri nanti kita lihat dipengembangannya,” tambah AKBP Risno

Dari hasil informasi warga tim kanit Reskrim Polsek langsung melakukan pengintaian dan saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”tutup Kapolres AKBP Risno (MJ/Yudi)