Nagan Raya I Realitas – Seorang Warga desa Latong Kecamatan Seunagan ARP, 23 di tangkap pihak Polsek Seunagan, dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 0,3 kg ganja, Jum’at (13/3/2020)
Tersangka kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini, Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison dan Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta dalam jumpa Pers
Tersangka ARP dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebagaimana tertulis dalam Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun kurungan penjara.
Maka tersangka ARP terbukti mengkonsumsi narkotika, karena berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif.Ia juga memperjualbelikan atau hanya konsumsi sendiri nanti kita lihat dipengembangannya,” tambah AKBP Risno
Dari hasil informasi warga tim kanit Reskrim Polsek langsung melakukan pengintaian dan saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”tutup Kapolres AKBP Risno (MJ/Yudi)

